KAREBANUSA.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari tadi. 

Dalam rekapitulasi tersebut, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Jokowi -Maruf unggul dengan total perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.

Meski telah mengumumkan hasil rekapitulasi secara nasional, tetapi KPU menyatakan hal tersebut bukan merupakan pengumuman pemenang pemilu. 

"Belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi, sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari.

Hasyim menerangkan sejak pengumuman hasil perolehan suara, kandidat yang tidak puas dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun, masa pengajuan gugatan adalah 3 hari sejak KPU mengumumkan hasil perolehan suara.


Tags: Jokowi Maruf amin

Baca juga