MK Tolak Gugatan Prabowo Sandi
KAREBANUSA.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar.
Dalil yang ditolak di antaranya soal money politicsatau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf. Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.
Kemudian manipulasi input data suara Pilpres ke dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU, ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini polisi dan intelijen, hingga Daftar Pemilih Tetap yang tidak wajar sebanyak 17,5 juta.
Menurut Mahkamah, tim Prabowo-Sandiaga, tidak memberikan bukti meyakinkan soal dalil ketidaknetralan aparatur negara. Bukti pemohon yang diperiksa adalah surat, video, dan keterangan saksi.
"Misal bukti P-111, setelah memeriksa saksama, ternyata isinya berupa imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu wajar yang dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya," kata hakim konstitusi.
Tags: Jokowi Mahkamah Konstitusi Maruf amin Prabowo - Sandi
Baca juga
- Mobil Presiden Jokowi Mejeng di Pameran Toyota Seru Mal Ratu Indah Makassar
- Presiden Jokowi Apresiasi Upaya Dekarbonisasi PT Vale Indonesia
- Presiden Jokowi Resmikan Makassar New Port, Kapasitas 2,5 juta TEUs Per Tahun
- Jokowi Perkenalkan Menteri Baru: Sandiga Uno dan Tri Rismaharini Masuk, Wishnutama dan Terawan Diganti
- Selamat, Presiden Jokowi Ulang Tahun Ke-59!

