Ulang Tahun Ke-20, Ini Harapan KPPU Kanwil VI Makassar
KAREBANUSA.COM, Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) genap berusia 20 tahun, 7 Juni 2020. Di Makassar, perayaan pertambahan usia ini digelar Tasyakuran dengan pemotongan tumpeng.
Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makasar, Hilman Pujana, mengatakan, selama 20 tahun, KPPU menjalankan tugas fungsinya terkait penegakan hukum, advokasi kebijakan kepada pemerintah, merger kontrol, dan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
"Khususnya di Makassar, sudah banyak perkara yang diputus yang dihasilkan dari Kanwil VI Makassar, ada yang terkait tender, terkait transportasi di pelabuhan, transportasi udara, dan lain-lain. Tentunya kami ingin ke depan lebih memberikan sumbangsih kepada wilayah VI yang meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua untuk bisa mendorong perekonomian agar lebih kompetitif dan lebih inovatif untuk Indonesia maju sesuai tagline kita di ulang tahun ke-20 ini," katanya.
Puja menambahkan, KPPU ingin agar agar perekonomian di Indonesia menjadi kompetitif, tidak ada entry barrier, se tidak ada perilaku-perilaku monopoli yang dilakukan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Ditambahkan, KPPU terus melakukan penelitian terkait adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Seperti baru-baru ini terkait harga gula pasir, kemudian bawang merah dan bawang putih, dan lainnya.
Sementara itu, Ketua KPPU, Kurnia Toha , dalam video conference melalui aplikasi Zoom, Senin (8/6/2020), menjabarkan kinerja KPPU selama 20 tahun berkiprah di Indonesia. Diketahui, KPPU mulai beroperasi pada 7 Juni 2000 lalu.
Dalam 20 tahun itu, KPPU telah menghasilkan sebanyak 349 putusan. Dari jumlah itu, yang keberatan di Pengadilan Negeri sebanyak 185 kasus atau 53 persen dengan hasil menang 104 kasus (56 persen), kalah 76 kasus (41 persen), dan dalam proses 5 kasus atau 3 persen.
Sementara yang Kasasi di MA sebanyak 173 kasus atau 50 persen dengan hasil menang 101 kasus (58 persen), kalah 42 kasus (24 persen), dan dalam proses 30 kasus (17 persen). Adapun yang PK di MA sebanyak 40 perkara (11 persen) dengan hasil menang 32 perkara ( 80 persen), kalah 4 perkara (10 persen), dan dalam proses 4 perkara atau 10 persen.
Dalam penegakan hukum itu, menghasilkan total denda yang dapat dipungut negara sebesar Rp 814.850.972.915. Jumlah ini setara dengan 48 persen dari total anggaran negara yang diberikan kepada KPPU selama 20 tahun.
Dari total denda tersebut, yang telah dibayarkan oleh terlapor sebesar Rp 425.341.670.470 atau 52,2 persen.
Pada kesempatan itu juga, KPPU memperkenalkan maskot barunya.
Tags: KPPU
Baca juga
- Patuhi Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Perkara PT Kobe Boga Utama
- Terlambat Notifikasi, KPPU Denda Nippo Corporation 1 Miliar
- Kinerja 5 Tahun Anggota KPPU Periode IV
- Ketua KPPU RI Bahas Globalisasi dan Ekonomi Digital di Unibos
- KPPU Bebaskan PT Telkom dan PT Telkomsel atas Dakwaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Kasus Netflix

