Jual Semen Lebih Murah, KPPU Denda PT CONCH South Kalimantan Cement Sebesar Rp 22 Miliar
Kantor PT Conch South Kalimantan Cement - foto: intKAREBANUSA.COM, Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sejumlah Rp 22.352.000.000 kepada PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Komisi secara daring Jumat (15/1/2021) dalam Perkara Nomor 03/KPPU-L/2020. CONCH didakwa melakukan anti persaingan usaha.
Perusahaan semen asal Cina ini terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.
Pasal 20 UU Nomor 5/1999 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Kasus yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015-2019.
Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan. Hal tersebut turut diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015, dimana CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut.
Sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.
Majelis Komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi ME sebagai Ketua serta Kodrat Wibowo SE PhD dan Harry Agustanto MH sebagai Anggota juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.
Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.
Penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, berdampak pada peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya 5 pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2015-2019.
Hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Adapun denda Rp 22.352.000.000 tersebut harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.
Tags: CONCH KPPU PT Conch South Kalimantan Cement
Baca juga
- Patuhi Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Perkara PT Kobe Boga Utama
- Terlambat Notifikasi, KPPU Denda Nippo Corporation 1 Miliar
- Kinerja 5 Tahun Anggota KPPU Periode IV
- Ketua KPPU RI Bahas Globalisasi dan Ekonomi Digital di Unibos
- KPPU Bebaskan PT Telkom dan PT Telkomsel atas Dakwaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Kasus Netflix

