Makassar Masuk PPKM Level IV, Mal Tutup Sementara Rumah Makan Hanya Boleh Take Away
KAREBANUSA.COM, Makassar - Makassar akan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV mulai besok, Senin (26/7/2021). PPKM Level IV ini akan berlaku sampai 2 Agustus mendatang.
Selain Makassar daerah lain di Sulsel yang menerapkan PPKM level Iav adalah Tana Toraja.
Kedua daerah ini ditetapkan sebagai zona merah. Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulsel, Ridwan Amiruddin, menyampaikan dua daerah ini terpantau tinggi kasus hariannya.
Berdasarkan klasifikasi PPKM oleh World Health Organization (WHO), suatu daerah disebut masuk PPKM IV ika indikator penambahan baru lebih dari 150 kasus.
Walikota Makassar, Mohmmad Ramdhan Pomanto, membenarkan penyelenggaraan PPK lebIh
Beberapa aturan baru akan diberlakukan seiring dengan PPKM Level IV. Simak baik-baik:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).*
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.*
*Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.*
4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.*
6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.*
7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.*
8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya*
*menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).*
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.*
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.*
11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.*
12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.*
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.*
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.*
15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.*
16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus.*
*. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)*
*. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.*
*Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki Kartu Vaksin.*
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.*
18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Tags: Covid-19 Makassar Pandemi Covid-19 PPKM level IV
Baca juga
- 100 Perempuan Makassar Ikuti Skrining Gratis Kanker Payudara, Siloam dan GMTD Kolaborasi
- Gas ke HBD, Asmo Sulsel Ajak 80 Bikers Honda Makassar Siap Sambut HBD 2026
- Perkuat Sertifikasi Halal UMK, Unismuh Siapkan 113 Tenaga Pendamping
- Menteri Abdul Mu'ti Uji Disertasi di Unismuh Makassar, Integrasi Pemikiran Dua Tokoh Islam Jadi Sorotan
- Telkomsel Sosialisasikan Skul.id kepada 55 SMP di Makassar, Digitalisasi Administrasi Sekolah
