Mahasiswa KKN Unibos Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
KAREBANUSA.COM, Makassar - Univeristas Bosowa (Unibos) asuransikan 826 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 53. Kegiatan ini bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dr Zulkifli Maulana MP selaku Vice Rector for Innovation and Community Development, Adisafah Curmacosasih selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, dan Dr Syahrul Syariman MT selaku Directorate of Innovation and Community Development.
Program ini merupakan implementasi dari penandatanganan MoU yang telah dilaksankan oleh Unibos dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari program ini Mahasiswa unibos akan mendapatkan jaminan asuransi BPJS ketenagakerjaan selama dua bulan ke depan, selama melaksanakan KKN.
Tindakan ini dilakukan agar mahasiswa dapat melakukan berbagai macam pengobatan tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun jika terjadi kecelakaan atau sakit selama masa KKN berlangsung.
Vice Rector for Innovation and Community Development, Dr Zulkifli Maulana MP, menjelaskan bahwa asuransi yang diberikan betujuan agar dapat melindungi mahasiswa KKN Unibos jika terjadi kecelakaan dalam proses KKN berlangung.
“Saya kira dari adanya asuransi ini kita memberikan sedikit perlindungan kepada mahasiswa terutama yang melaksanakan KKN di daerah, karena pada saat KKN berlansung kita tidak dapat memprediksi jika terjadi kecelakaan," kata Dr Zulkifli Maulana MP
"Olehnya kami bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan asuransi kecelakaan kepada mashsiswa kita," tambah Dr Zulkifli Maulana MP.
Menurut Dr Zulkifli Maulana MP, program ini sangat bagus karena sangat membantu mahasiswa dan orangtua mereka jika terjadi kecelakaan.
"Kita berharap tidak terjadi apa-apa,” tambahnya.
Selanjutnya Adisafah Curmacosasih selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan dalam sambutannya mengungkapkan terdapat dua program yang akan diberikan kepada mahasiswa KKN Unibos yaitu jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.
“Kami menawarkan dua program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa KKN Unibos agar dapat terlindungi, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," katanya.
Pada saat mahasiswa KKN ini turun ke lapangan sudah dikategorikan pekerja, olehnya mereka berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan terlindung program kecelakaan kerja dan kematian.
"Ketika terjadi kecelakaan kami akan memberikan santunan dan memberikan biaya pengobatan, kalau untuk jaminan kematian akan memberikan santunan sebesar Rp 40 jt,” tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan sangat berharap program ini dapat berjalan dengan baik ke depan agar mahasiswa KKN yang lain tetap terlindungi oleh negara dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Diharapkan apabila terjadi resiko, kami segera bisa memberikan layanan yang baik kepada mahasiswa KKN Unibos. Ini sudah menjadi hak mereka serta menjadi kewajiban kami untuk memberikan yang terbaik,” pungkas Adisafah Curmacosasih.(*)
Tags: BPJS Ketenagakerjaan KKN Unibos
Baca juga
- Pemkot Makassar Tingkatkan Kesejahteraan Imam Rawatib, Jamin Hari Tua dan Sosial Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Huabao Industrial Raih Pengharagaan dari BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, Wujud Komitmen Penuhi Hak Karyawan
- Unibos Bangun Kemitraan dengan Nas Media, BPJS Ketenagakerjaan, dan CIMB Niaga
- Unibos Lakukan Penarikan Mahasiswa KKN Angkatan 52 di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Barru
- Rektor Unibos Tarik Mahasiswa KKN Angkatan 50, Ini Alasannya

