MaxOne Hotel & Resort Raih Penghargaan Terbaik dalam Kelola Limbah B3
KAREBANUSA.COM, Makassar - MaxOne Hotel & Resort Makassar dinobatkan sebagai Hotel Terbaik Peringkat 1 dalam kategori Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian Memperingati Hari Lingkungan Hidup Indonesia 2025 dan Launching Retribusi Sampah Gratis yang digelar di area car freeday Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Minggu (29/6/2026).
Acara ini selain dihadiri oleh seluruh SKPD Kita Makassar juga dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dari sektor lingkungan, perhotelan, dan Assosiasi
Penghargaan prestisius ini diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kepada M Yusuf Sandy selaku General Manager MaxOne Hotel & Resort Makassar.
Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen MaxOne Hotel & Resort Makassar dalam mengelola limbah B3 secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, sejalan dengan regulasi lingkungan hidup dan prinsip green hospitality.
"Harapan kami di MaxOne Hotel & Resort Makassar, dengan adanya penghargaan ini, kami akan selalu konsisten dalam pengelolaannya serta dapat menjadikan kami sebagai percontohan terhadap lingkungan sekitar," ujar M Yusuf Shandy, General Manager MaxOne Hotel & Resort Makassar, dalam sambutannya usai menerima penghargaan.
MaxOne Hotel & Resort Makassar berkomitmen untuk terus memperkuat perannya sebagai hotel yang ramah lingkungan dengan mengadopsi teknologi pengelolaan limbah terbaru, meningkatkan kesadaran internal, dan menggandeng komunitas lokal untuk menciptakan ekosistem wisata yang berkelanjutan.(*)
Tags: Limbah B3 Makassar MaxOne Hotel
Baca juga
- Unismuh Buka Pendaftaran Maba Prodi Teknik Pertambangan Hingga 30 Oktober 2026
- Unismuh Makassar MoU dengan 3 Mitra: Pemkab maros, Peradi, dan BBPVP Makassar
- 1.000 Lebih Lulusan Unismuh Makassar 2026 Raih Predikat Cum Laude
- Munafri Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu Makassar, Kinerja Jadi Penentu
- Gelar Balap Tamiya, Honda Hadir Lewat Aktivitas Kreatif Generasi Muda
