jamaah lansia - sumber foto: dinsospmd

KAREBANUSA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan memprioritasnya calon jamaah haji usia lanjut atau lansia pada penyelenggaraan haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi ini.

Untuk pelaksanaan ibadah haji 2026, tiap provinsi wajib mengalokasikan kuota untuk lansia sebesar 5 persen.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil, Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa setiap provinsi akan mendapatkan alokasi 5 persen kuota khusus untuk jemaah lanjut usia (lansia).

"Itu prioritas kita, lansia kuotanyanya 5 persen tiap provinsi," ucap Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025), dilansir dari Kontan.

Dahnil menjelaskan, jamaah yang masuk kategori lansia itu mulai usia 65 tahun.

"Yang masuk kategori lansia itu adalah 65 tahun. Nantiyna, akan diurut dari lansia termuda sampai tertua," tambahnya.

"Itu kuotanya 5% di setiap provinsi," jelasnya.

Dahlil pun mengingatkan kepada calon jamaah haji yang masuk usia lanjut agar segera melapor ke kantor yang menangani haji dan umrah di daerah masing-masing. 

Pasalnya, jamaah haji usial lanjut memiliki kondisi yang bebeda-beda, bahkan, ada yang tidak mampu secara fisik dan mental (Istitha'ah) dalam menjalankan ibadah haji. 

Kemudian, pendamping lansia/disabilitas juga diharapkan segera melapor dan melakukan perlunasan.

Dahnil menegaskan bahwa sistem keberangkatan 2026 tetap mengacu pada urutan antre dan ketentuan pelunasan.

"Kami pastikan setiap keberangkatan itu sesuai urutan antre, dan semua sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

(*)

 


Tags: Ibadah haji Jamaah haji jamaah lansia

Baca juga