Mantan Bendahara KONI Maros Ajukan Banding Atas Divonis 3 Tahun Penjara, Rahim: Kerugian Sudah Dikembalikan
Mantan Wakil Bendahara Maros, Rahim Tallasi, saat menjalani perawatan medis usai dibegal dan dirampok, 11 November 2016 lalu. Sumber foto: Tribun TimurKAREBANUSA.COM, MAROS - Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros tahun anggaran 2016 kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, yakni mantan Ketua KONI Maros, Imran Yusuf, dan mantan Wakil Bendahara, Rahim Tallasi.
Majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 29 Juli 2026, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah.
Berdasarkan keterangan Rahim Tallasi, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun disertai denda sekitar Rp 200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.
Selain itu, putusan juga memuat perampasan aset sebagaimana amar putusan pengadilan.
Rahim mengaku tidak terima putusan tersebut dan akan mengajukan banding.
Ia mengaku heran atas status tersangka bahkan diberikan vonis penjara dan perampasan asset.
Kasus ini bermula dari peristiwa hilangnya dana KONI Maros yang disebut terjadi akibat perampokan pada 11 November 2016 di kawasan Pallantikang.
Saat itu, pelaku yang berboncengan dengan mengendarai satu unit motor menggasak uang Rp 300 juta yang dipegang korban.
Saat itu, korban tidak bisa melawan, apalagi ia mendapat tebasan senjata tajam hingga dua kali yang mengenai bagian punggung dan pahanya.
Uang Rp 300 juta yang raib itu merupakan dana hibah KONI Maros.
Persoalan manjadi runyam saat membuat laporan keuangan.
Rahim Tallasi mengaku saat penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPj), dirinya membuat laporan sesuai dana yang tersedia, yakni sekitar Rp 350 juta.
Namun, menurut pengakuannya, terdapat arahan lisan dari Bupati Maros saat itu, Hatta Rahman, agar laporan dinaikkan menjadi Rp 500 juta dengan harapan pencairan dana hibah dapat dilakukan sebesar nilai tersebut.
Rahim menyebut dana tambahan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Ia juga mengaku kemudian mendapat informasi bahwa selisih anggaran tersebut menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Maros melalui audit komprehensif.
Meski demikian, Rahim menyatakan dirinya maupun pengurus KONI Maros tidak pernah merasa menjalani proses pemeriksaan atau audit oleh Inspektorat.
Ia juga mengaku tidak pernah menerima tindak lanjut dari Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Menurut Rahim, setelah sekitar tiga tahun berlalu, tepatnya pada 2019, dirinya dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, didasarkan pada hasil audit komprehensif Inspektorat Maros yang menurutnya tidak pernah melibatkan pihak KONI.
Rahim juga mengaku diminta menjelaskan selisih anggaran sekitar Rp 400 juta sebagaimana hasil audit tersebut.
Selanjutnya, penyidik meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit penghitungan kerugian negara.
Hasil audit BPKP disebut menetapkan nilai kerugian negara lebih dari Rp 503 juta.
Rahim mengatakan bahwa mantan Ketua KONI Maros (Imran Yusuf) kemudian mengembalikan seluruh nilai kerugian negara tersebut ke kas daerah.
Ia mengaku sempat beranggapan persoalan hukum selesai setelah pengembalian kerugian negara dilakukan.
Namun, pada 2025, Rahim dan Imran Yusuf kembali dipanggil penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros.
Rahim menyebut dirinya bersama Imran Yusuf ditahan pada 3 Februari 2026 setelah pelimpahan tahap II dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros selama sekitar dua bulan sebelum status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat, yakni tiga tahun penjara.
Tags: Inspektorat Kabupaten Maros KONI Maros korban begal Rahim Tallasi
