Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. foto: int

KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Bupati Gowa, Husniah Talenrang, ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan, pungli perizinan PBG, gratifikasi, serta TPPU pada periode 2025–2026.

Status ini ditetapkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Dengan penetapan itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai pimpinan di Gowa.

Tugas Husniah Talenrang pun sementara diambil alih Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sambal menunggu proses administrasi untuk penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Hal ini dibenarkan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2026), Andi Sudirman menyebutkan proses hukum terhadap kepala daerah merupakan ranah aparat penegak hukum. 

"Sudah ada penyampaian dari Kapolda Sulsel terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa," ucapnya.

Andi Sudirman menambahkan, kondisi ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, Wakil Bupati akan mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. 

"Semoga seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya. 

"Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,” tambah Gubernur Sudirman.

(*)



Tags: Andi Sudirman Sulaiman kasus korupsi Polda Sulsel Sitti Husniah Talenrang

Baca juga