Dengan lapak yang tersusun rapi dan tidak lagi menggunakan badan jalan secara berlebihan, arus lalu lintas pejalan kaki menjadi lebih lancar.
Yusri Yunus menjelaskan bahwa perusahaan menaruh perhatian besar pada keberlangsungan kearifan lokal.
Pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun aktivitas perdagangan tetap harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan
Ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) UMKM sebagai perubahan dari regulasi sebelumnya
Di kawasan tersebut berdiri rumah ibadah dari berbagai agama yang hidup berdampingan secara harmonis.