Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 57 tahun 2020 tentang penetapan insentif RT/RW kota Makassar
Izin operasional ini akan diberikan disertai dengan sejumlah aturan ketat tentang penerapan protokol kesehatan yang wajib diberlakukan.
Kol (Inf) Andriyanto mengingatkan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan meskipun status Makassar diturunkan statusnya ke Zona Orange.
Angin kencang ini berpotensi membuat pohon tumbang. Angin kencang kerap terjadi saat memasuki musim hujan.
Setelah kami melihat langsung persoalan ini, kami minta kepada kontraktor untuk istirahat dulu," kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Jhon Rende Mangontan