Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Atik Suswanti mengatakan bahwa selain korban jiwa, belasan lain mengalami luka berat dan ringan.
Pasalnya jika kedapatan menggambar di pasir, maka turis akan dikenakan denda sebesar 50.000 yen atau setara Rp 6,5 juta.