Batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu dalam aturan sebelumnya adalah sebesar Rp 1 miliar.
Capaian penerimaan Kanwil DJP Sulselbartra ini tak lepas dari kinerja satu unit kerja KPP Madya dan 14 unit kerja KPP Pratama.