Implementasi Good Governance BPJS Kesehatan Raih Skor Sangat Baik
KAREBANUSA.COM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berhasil menerapkan praktik Good Governance dengan skor 85,72 dan berada di level sangat baik menurut Tim Asesor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Capaian skor ini merupakan hasil assessment Good Governance untuk Periode 31 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018. Hasil ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 85,63.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, hasil ini merupakan laporan dari exit meeting Senin 13 Mei 2019 lalu.
"Kami berharap seluruh Duta BPJS Kesehatan mampu secara konsisten dan berkelanjutan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance yang sudah baik sekaligus berupaya melakukan perbaikan terhadap aspek-aspek Good Governance yang menjadi rekomendasi dari Tim Assessor," ujarnya.
Terdapat 4 aspek yang dinilai oleh Tim Asesor. Diantaranya aspek Komitmen Penerapan Tata Kelola yang Baik memperoleh skor 88,61. Aspek Dewan Pengawas memperoleh skor 85,96. Aspek Direksi memperoleh skor 85,29 serta aspek Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi Publik memperoleh skor 84,33.
Good Governance merupakan salah satu aspek yang menjadi indikator BPJS Kesehatan untuk mencapai organisasi yang sehat. BPJS Kesehatan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance atau Tata Kelola yang Baik sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas bagi seluruh organ dan Duta BPJS Kesehatan.
Iqbal juga berharap, melalui Good Governance dapat mengoptimalkan nilai organisasi agar memiliki daya saing yang kuat. Penerapan Good Governance juga diharapkan akan mendorong pengelolaan organisasi secara professional, efisien, dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
Terdapat 8 prinsip yang terdapat dalam Good Governance, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), prediktibilitas (predictability), partisipasi (participation), kewajaran dan kesetaraan (fairness), dan dinamis (dynamism).
Salah satu wujud implementasi Good Governance yang juga dilakukan BPJS Kesehatan adalah secara rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 100 persen. Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 27 institusi pemerintah yang telah menyampaikan LHKPN hingga 100 persen salah satunya adalah BPJS Kesehatan.
Baca juga
- Bocoran Terbaru dari iPhone 18 Pro Max: Pakai Baterei 5.391 mAh, Terbesar Sepanjang Sejarah
- Sebulan Setelah Assesmen, Prodi Profesi Bidan Unismuh Makassar Raih Akreditasi Unggul
- Astra Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan melalui 17th SATU Indonesia Awards 2026
- Ini Daftar Pemenang Safety Riding Competition 2026 Regional, Cetak Pelopor Budaya 'Cari Aman'
- Klasemen Sementara Moto3 Junior Pasca Balapan di Jerez, Ramadhipa Terpaut 9 Poin dari Pemuncak Klasemen
