Pegawai Rutan yang Tak Hadir Apel Pertama Pasca Lebaran Terancam Sanksi
KAREBANUSA.COM, Makassar - Kepala Rutan Kelas I Makassar, Mujiarto, memimpin langsung apel pagi, Senin (10/6/2019), pertama usai libur lebaran. Mujiarto meminta Kepala Seksi Pengelolaan agar pegawai yang tak hadir agar dicatat dan diberikan sanksi.
Apel tersebut dihelat di area gedung 1, Jalan Rutan Nomor 8, Gunung Sari, Makassar, Sulawesi Selatan. Mengawali arahannya, Mujiarto mengucapkan mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh peserta apel dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas yang hadir dalam tugas layanan kunjungan spesial Idul Fitri.
"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas yang berperan aktif dalam melaksanakan tugas negara, layanan kunjungan spesial Hari Raya Idul Fitri 1440H. Alhamdulillah berjalan lancar aman dan terkendali meskipun jumlah pengunjung yang fantastis, yakni mencapai 11.000 orang di hari pertama," ujar Mujiarto.
Berkaitan dengan hal tersebut, Mujiarto kembali menekankan pentingnya tanggung jawab dan kedisiplinan dalam bekerja.
"Apel pagi ini merupakan instruksi dari surat keputusan Menpan-RB bahwa seluruh PNS wajib hadir pada hari pertama setelah libur hari raya, dimulai dengan apel pagi pada tanggal 10 Juni 2019," sebut Muji.(*)
Baca juga
- Bedah Spesifikasi Motor Legendaris Honda Monkey Terbaru, Tangguh dan Nyaman
- Kadis Kominfo Makassar Paparkan Inovasi LONTARA pada Forum Komdigi APEKSI 2026 di Medan
- PPh Pedagang Online Berlaku Mulai Agustus 2026, DJP Tunjuk Empat Marketplace Sebagai Pengumpul
- AHM Rilis Honda Monkey Terbaru, Motor Unik dan Ikonik Dibandrol Rp 88 Juta
- Jika Menang di Jerez, Peluang Ramadhipa Raih Puncak Klasemen Moto3 Junior
