Hori bin Suwari /int

KAREBANUSA.COM, Makassar - Seorang laki-laki laki asal Lumajang bernama Hori bin Suwari (43) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya Hori melakukan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Muhamad Toha (34).

Mirisnya, Muhamad Toha merupakan target yang salah. Awalnya Hori berencana membunuh Hartono. Pembunuhan tersebut dilatar belakangi hutan Rp 250 juta. 

Hori meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta dengan menggadaikan dan menyerahkan istrinya yang berinisial R kepada Hartono.  

Selang satu tahun, Hori berniat menebus kembali istrinya dengan menyiapkan sebidang tanah. Namun ternyata Hartono menolak tanah tersebut dan meminta dibayar dengan uang tunai. 

Kecewa dengan jawaban Hartono, Hori pun kemudian berniat membunuh Hartono agar hutangnya hangus dan dia bisa mendapatkan kembali istrinya. 

Hingga tiba saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Namun Hori kaget karena yang dibacok ternyata adalah Muhammad Toha.

Selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

"Peristiwa ini tentu diluar nalar kita. karena sepamahaman kita selama ini yang digadaikan adalah barang berharga tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah sang istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban. 


Tags: gadai istri Lumajang