Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Balla Inklusi Sulsel Soroti Sentralisasi Pengawasan Lingkungan dan Dampaknya bagi Difabel
Direktur Balla Inklusi Sulsel: Hegemoni Pusat Hancurkan Ekosistem, Difabel Terancam Punah Akibat Kegagalan Pengawasan Lingkungan
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Direktur Balla Inklusi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman Daeng Gus Dur, melontarkan kritik keras terhadap tata kelola lingkungan hidup di Indonesia bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ke-54 pada 5 Juni 2026.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis Jumat (5/6/2026), Abdul Rahman menilai sentralisasi kewenangan pengawasan lingkungan oleh pemerintah pusat telah mengurangi peran pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Ia menyebut pemerintah pusat telah melakukan perampasan kedaulatan daerah secara sistematis melalui sentralisasi kewenangan pengawasan lingkungan, yang berujung pada bencana ekologis masif dan ketidakadilan struktural bagi kelompok difabel.
Pernyataan ini bukan sekadar kritik rutin, melainkan teriakan darurat dari garis depan krisis iklim yang mengancam eksistensi masyarakat lokal dan kaum marginal.
Abdul Rahman menegaskan bahwa narasi "pembangunan berkelanjutan" dan "ekonomi hijau" yang gencar digaungkan oleh kampanye-kampanye pemerintah selama ini hanyalah topeng tipis untuk menutupi realitas eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
Di balik slogan-slogan manis di podium internasional dan konferensi pers istana, hutan-hutan di Sulawesi dan seluruh Nusantara terus dibabat habis, sungai-sungai dikeruk hingga kehilangan alirannya, dan udara di kota-kota industri menjadi racun yang perlahan membunuh warganya.
"Kampanye pemerintah selama ini adalah operasi pencucian citra (greenwashing) tingkat tinggi. Mereka berbicara tentang target nol emisi karbon di tahun 2060, sementara hari ini, izin-izin tambang dan perkebunan skala besar terus dikeluarkan dengan mudah, mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sering kali direkayasa demi kepentingan oligarki," geram Abdul Rahman dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Inti dari kegagalan ini, menurut Abdul Rahman, terletak pada hilangnya fungsi pengawasan lingkungan di tingkat daerah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai regulasi turunan yang menarik kewenangan perizinan dan pengawasan ke tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah lumpuh.
Gubernur, Bupati/Walikota tidak lagi memiliki gigi untuk menegakkan hukum lingkungan di wilayah mereka sendiri.
Ketika terjadi pencemaran oleh korporasi, kepala daerah hanya bisa menjadi penonton karena kewenangan sanksi dan evaluasi telah dicabut.
"Ini adalah bentuk penjajahan baru atas ruang hidup rakyat. Daerah yang paling merasakan dampak kerusakan lingkungan, justru tidak memiliki kekuasaan untuk menghentikannya," tutur Abdul Rahman.
"Jakarta memegang kendali penuh, namun Jakarta tidak merasakan banjir bandang yang menelan rumah-rumah warga Makassar, tidak merasakan kabut asap yang menyumbat paru-paru anak-anak di Kalimantan, dan tidak merasakan kekeringan yang mematikan lahan pertanian petani di Nusa Tenggara," tegasnya.
Sentralisasi ini telah menciptakan vakum akuntabilitas yang sangat berbahaya.
Korporasi raksasa kini hanya perlu melobi segelintir pejabat di ibu kota untuk mendapatkan lampu hijau proyek destruktif.
Mereka tidak perlu lagi takut pada protes masyarakat lokal atau teguran pemerintah daerah, karena perlindungan politik dari pusat sudah menjamin keamanan operasional mereka.
Akibatnya, standar keselamatan lingkungan diturunkan, ambang batas polusi diabaikan, dan restorasi ekosistem pasca-eksploitasi tidak pernah dilakukan dengan serius.
"Fungsi pengawasan lingkungan bukan lagi sebagai tameng perlindungan rakyat, melainkan menjadi alat birokratis untuk melegitimasi perusakan. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tambah Abdul Rahman.
Dalam konteks krisis iklim yang kian akut, kegagalan pengawasan ini berdampak paling dahsyat pada kelompok difabel.
Abdul Rahman menyoroti bahwa difabel adalah korban pertama dan terbesar dari bencana ekologis yang dipicu oleh perubahan iklim.
Ketika banjir bandang menerjang akibat deforestasi hulu, atau ketika longsor menimbun permukiman akibat penggalian bukit yang ilegal, difabel dengan keterbatasan mobilitas adalah mereka yang paling sulit menyelamatkan diri.
Infrastruktur tanggap bencana di Indonesia hampir seluruhnya tidak aksesibel. Jalur evakuasi yang curam, shelter darurat yang tidak memiliki ramp atau toilet aksesibel, serta sistem peringatan dini yang tidak menyediakan informasi dalam format yang ramah difabel (seperti bahasa isyarat atau teks untuk Tuli), menjadikan bencana alam sebagai momen pembantaian terselubung bagi komunitas difabel.
"Bayangkan seorang pengguna kursi roda yang terjebak di lantai dua rumahnya saat air bah datang deras. Bayangkan seorang tunanetra yang tidak mendengar sirine peringatan tsunami karena sistemnya hanya visual," paparnya.
"Bayangkan seorang difabel intelektual yang panik karena tidak memahami instruksi evakuasi yang rumit dan cepat. Ini adalah realitas harian yang dihadapi difabel di tengah krisis iklim."
"Pemerintah gagal melindungi mereka bukan karena ketidaktahuan, tapi karena kelalaian struktural dalam merancang kebijakan mitigasi bencana yang inklusif," ungkap Abdul Rahman.
Lebih jauh, Abdul Rahman mengkritik bahwa isu difabel sering kali dipisahkan dari agenda lingkungan hidup.
Dalam setiap forum diskusi perubahan iklim, suara difabel jarang didengar. Kebijakan adaptasi iklim dirancang oleh orang-orang non-difabel yang tidak memahami kebutuhan spesifik komunitasnya.
Akibatnya, program-program penanaman mangrove, pembangunan tanggul laut, atau relokasi pemukiman rawan bencana sering kali justru menciptakan hambatan baru bagi difabel.
"Kami menuntut agar isu difabel ditempatkan sebagai inti dari kebijakan keadilan iklim. Tidak ada keadilan lingkungan jika sebagian penduduk dibiarkan tenggelam atau terbakar karena tubuh mereka berbeda. Hak atas lingkungan yang sehat dan aman adalah hak asasi manusia universal, termasuk bagi difabel," tegasnya.
Balla Inklusi Sulawesi Selatan menyerukan beberapa tuntutan mendesak kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Pertama, kembalikan kedaulatan daerah dalam fungsi pengawasan lingkungan. Pemerintah daerah harus diberikan kewenangan penuh untuk memantau, mengevaluasi, dan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana terhadap korporasi yang melanggar standar lingkungan di wilayahnya.
Sentralisasi harus dihentikan; desentralisasi adalah kunci untuk memastikan bahwa pengawasan dilakukan oleh mereka yang paling dekat dengan lokasi kerusakan dan paling terdampak oleh akibatnya.
Kedua, segera revisi seluruh regulasi yang melemahkan standar AMDAL dan izin lingkungan. Kembalikan peran masyarakat sipil dan komunitas lokal dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek-proyek yang berdampak besar.
Transparansi data lingkungan harus dibuka seluas-luasnya, memungkinkan publik mengakses informasi kualitas air, udara, dan tanah secara real-time. Tanpa transparansi, tidak ada akuntabilitas.
Ketiga, integrasikan prinsip inklusivitas difabel dalam semua strategi nasional adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Setiap rencana tata ruang, infrastruktur tanggap bencana, dan program restorasi ekosistem wajib melalui uji aksesibilitas difabel.
Anggaran khusus harus dialokasikan untuk membangun sistem peringatan dini yang multi-format dan fasilitas evakuasi yang universal desain.
Difabel harus dilibatkan secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan lingkungan, bukan sekadar dijadikan objek belas kasihan saat bencana terjadi.
Keempat, hentikan praktik greenwashing dan holding korporasi perusak lingkungan accountable. Pemerintah harus berani mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, terlepas dari seberapa besar kontribusi ekonomi atau koneksi politik mereka.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kerugian negara dan kerusakan ekosistem harus dituntut ganti ruginya secara penuh, termasuk biaya restorasi lingkungan dan kompensasi bagi korban, termasuk difabel yang terdampak.
Abdul Rahman menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa waktu untuk bertindak semakin menipis. Krisis iklim tidak menunggu kelengkapan birokrasi atau kenyamanan politik elit.
Setiap hari penundaan dalam mengembalikan kedaulatan daerah dan menegakkan keadilan lingkungan adalah hari di mana nyawa rakyat, khususnya difabel, dipertaruhkan.
"Kami tidak meminta belas kasih. Kami menuntut hak kami untuk hidup di bumi yang layak huni, di udara yang bersih, di air yang jernih, dan dalam sistem sosial yang melindungi kami saat alam murka," katanya.
"Jika pemerintah terus menutup mata dan telinga, sejarah akan mencatat mereka sebagai generasi yang membiarkan Indonesia tenggelam dalam kerusakan yang mereka ciptakan sendiri," pungkasnya dengan tegas.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini harus menjadi titik balik. Bukan lagi seremonial penanaman pohon simbolis, melainkan aksi nyata mengembalikan kekuasaan kepada rakyat, melindungi yang paling rentan, dan menghentikan mesin perusakan yang digerakkan oleh keserakahan.
Balla Inklusi Sulawesi Selatan siap berdiri di garis depan perjuangan ini, bersama seluruh elemen masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa suara alam dan suara difabel tidak lagi dibungkam.
(*)
Tags: Abdul Rahman Balla Inklusi Sulawesi Selatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Baca juga
- Apa Itu Kebangkitan Nasional, Apa Itu Reformasi Bagi Kelompok Difabel?
- Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Bengkel Terbaik Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Vale IGP Morowali Aksi Bersih HIngga ke Pantai
- Tim PT Vale dan Menteri Hanif Faisol Nurofiq Pungut Sampah di Gunung Bawakaraeng
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Vale Ajar Daur Ulang Sampah Plastik Hingga Tanam 1.000 Pohon
