KAREBANUSA.COM, Christchurch - Brenton Tarrant, pelaku penembakan di dua masjid di Christchurch Selandia Baru, yang menewaskan 51 orang pada bulan Maret 2019 lalu mengklaim dirinya tak bersalah. 

Permohonan tak bersalah tersebut dimasukan ke majelis  hakim oleh pengacara Tarrant, Shane Tait. 

Shane Tait membacakan pernyataan kliennya yang menyatakan bahwa dirinya "tidak bersalah atas semua tuduhan".

Mengenakan kaus abu-abu dan diapit oleh tiga petugas penjara, Tarrant muncul di layar lebar yang dipasang di pengadilan tinggi Christchurch pada Jumat pagi.

Tarrant mengikuti sidang melalui tampilan audio visual dari penjara dengan keamanan maksimum di Auckland, Brenton Tarrant hanya duduk terdiam.

Brenton didakwa dengan 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan terorisme.

Pihak pengadilan juga telah mendengarkan keterangan ahli terkait kesehatan mental pelaku dan menyebut Brenton layak diadili atas kasus penembakan brutal tersebut. 

"Tidak ada masalah sehubungan dengan kesehatan terdakwa untuk memohon, menginstruksi pengacara, dan untuk diadili. Sidang kebugaran tidak diperlukan," kata Hakim Cameron Mander, dalam pernyataan tak lama setelah sidang, seperti dikutip AFP.

Sekitar 80 penyintas dan kerabat korban yang terbunuh hadir di galeri umum gedung pengadilan untuk melihat jalannya sidang dan tersangka.

Pada 15 Maret 2019, Tarrant menembaki jamaah yang hendak sholat Jumat di dua masjid di Christchurch Selandia Baru. Sebanyak 51 orang tewas dalam pembantaian mengerikan tersebut. Tarrant menyiarkan penembakan tersebut secara live di media sosial. 


Baca juga