Karebanusa.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag)  akan melakukan pemblokiran terhadap Handphone ilegal atau black market (BM). 

Salah satu inderifikasi handphone tersebut ilegal atau tidak adalah melalui validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Jika IMEI terdaftar pada Kemenperin maka handphone mu akan aman dari pemblokiran. Namun jika tidak terdaftar bisa jadi handphone kamu ilegal atau handphone black market. 

Agar kamu mengetahui smartphone kamu legal atau tidak, coba cek IMEImu di situs web databaseKemenperin. 

Caranya, kamu harus mengetahui nomor IMEI handphone kamu. Ada tiga cara yakni  3 cara untuk melihat IMEI smartphonemu: dengan menekan *#06#, masuk ke pengaturan dan mencari informasi di About Phone atau melihatnya di kotak kemasan smartphone.

Kemudian buka situs https://imei.kemenperin.go.id.

Kemudian ketik nomor IMEI kamu pada kolom pencarian. Dari hasil pencarian nanti akan muncul informasi apakah nomor IMEI ponsel mu terdaftar atau tidak. 

Menurut rencana, aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat IMEI ini akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2019 mendatang. So pastikan kamu sudah cek nomor IMEI mu ya. 



Baca juga