Sah! MK Putuskan Perusahaan Leasing Tak Boleh Tarik Kendaraan Tanpa Surat Pengadian
ilustrasi motor (foto/internet)Karebanusa.com, Makassar - Pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi berhasil memenangkan gugatan terkait penarikan sepihak oeh leasing. Dalam gugatan tersebut Mahkamah Konstitus (MK) telah mengetok palu bahwa perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Meski begitu pihak leasing tetap bisa menarik kendaraan tanpa memohon ijin ke pengadilan selama pihak debitur mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan dengan sukarela kepad pihak leasing.
"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," bunyi putusan tersebut.
Tags: Leasing MK
Baca juga
- Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Sistem Pengupahan PJLP
- 10 Besar Calon Pimpinan Baznas Makassar Masuk Tahap Verifikasi Faktual, Appi Tekankan Integritas dan Profesionalisme
- Astra Motor Sulsel Dukung Workshop Elenka & Wellington, Dorong Pengembangan UMKM di Makassar
- Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Makassar Hadirkan Fitur Makassar Move di Lontara Plus
- Wali Kota Makassar Saksikan Pemotongan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Masjid At-Taqwa
