Sah! MK Putuskan Perusahaan Leasing Tak Boleh Tarik Kendaraan Tanpa Surat Pengadian
Karebanusa.com, Makassar - Pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi berhasil memenangkan gugatan terkait penarikan sepihak oeh leasing. Dalam gugatan tersebut Mahkamah Konstitus (MK) telah mengetok palu bahwa perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Meski begitu pihak leasing tetap bisa menarik kendaraan tanpa memohon ijin ke pengadilan selama pihak debitur mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan dengan sukarela kepad pihak leasing.
"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," bunyi putusan tersebut.
Tags: Leasing MK
Baca juga
- Pemkot Perluas Program Iuran Sampah Gratis di Makassar, 15.177 KK Tamalate Jadi Penerima
- Aduan Warga soal Air Bersih, Wali Kota Appi Cek Distribusi hingga Kejar Pembangunan SPAM
- Pemadaman Listrik di Makassar, Wali Kota Munafri Panggil PLN dan Minta Solusi Cepat
- BelanjaUMKM10.000 Gandeng PLUT KUMKM Sulsel, Perluas Akses Pasar Pelaku UMKM
- Alasan Asmo Sulsel Gencarkan Edukasi Safety Riding ke Sekolah, Bangun Budaya Keselamatan Sejak Dini
