Sah! MK Putuskan Perusahaan Leasing Tak Boleh Tarik Kendaraan Tanpa Surat Pengadian
Karebanusa.com, Makassar - Pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi berhasil memenangkan gugatan terkait penarikan sepihak oeh leasing. Dalam gugatan tersebut Mahkamah Konstitus (MK) telah mengetok palu bahwa perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Meski begitu pihak leasing tetap bisa menarik kendaraan tanpa memohon ijin ke pengadilan selama pihak debitur mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan dengan sukarela kepad pihak leasing.
"Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," bunyi putusan tersebut.
Tags: Leasing MK
Baca juga
- Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Gandeng 23 Kampus Cetak 23 Ribu Relawan Muda
- PT Vale Promosikan UMKM Binaan Luwu Timur di HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas 2026
- Perumda Pasar Makassar Raya Tata Pasar Senggol, Hadirkan Kawasan Belanja yang Lebih Tertib dan Nyaman
- Makassar Juara Umum O2SN Sulsel 2026, Borong 11 Medali Emas dan Lolos ke Tingkat Nasional
- Akademisi Unhas Akan Presentasikan Penataan PKL Makassar di Barcelona, Munafri: Pemkot Siapkan Relokasi hingga Akses KUR
