Warga Makassar Bakal Disanksi Jika Langgar Protokol Kesehatan
Sumber foto / internetKAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Warga kota Makassar harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan saat keluar rumah jika tak ingin mendapatkan sanksi. Hal itu karena pemerintah akan memberikan snaksi kepada siapapun yang tidak mengikuti protokol kesehatan.
Penerapan sanksi tersebut akan berlangsung mulai 20 Juni 2020.
“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan. Tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Pj Wali Kota Makassar Prof Yusran Jusuf.
Sebelum dilaksanakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi pada hari Kamis dan Jumat.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah menggunakan masker saat keluar rumah, tidak berkerumun pada suatu tempat.
Baca juga
- Universitas Bosowa Lanjutkan Benchmarking Global ke Radboud University Belanda
- MIWF 2026: Petakan Kolaborasi Literasi Prancis-Indonesia
- 16 Lapak di Lahan Fasum Kampung Barawajah Panakkukang Ditertibkan
- Pemkot Makassar Perkuat Dukungan untuk MIWF 2026, Appi Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Budaya
- 178 Lapak di Mariso Ditertibkan, Berdiri di Lahan Fasilitas Umum Selama 53 Tahun, Pemilik Proaktif

