Sumber foto / internet

KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Warga kota Makassar harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan saat keluar rumah jika tak ingin mendapatkan sanksi. Hal itu karena pemerintah akan memberikan snaksi kepada siapapun yang tidak mengikuti protokol kesehatan.

Penerapan sanksi tersebut akan berlangsung mulai 20 Juni 2020.

“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan. Tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Pj Wali Kota Makassar Prof Yusran Jusuf.

Sebelum dilaksanakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi pada hari Kamis dan Jumat. 

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah menggunakan masker saat keluar rumah, tidak berkerumun pada suatu tempat.


Baca juga