Foto hanya ilustrasi

KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai hari ini, Juli 2020.

Berdasarkan PP tersebut, iuran untuk kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta.

Sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.

Khusus untuk peserta kelas II baru akan membayar iuran secara penuh mulai 1 Januari 2021 karana pemerintah memberikan bantuan subsidi.

Sebelumnya pada Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu. 


Baca juga