Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster, PT Aero Citra Kargo Diduga Langgar Pasar 17 dan 24. Terancam Denda Minimal Rp 1 Miliar
Benih lobster - foto: intKAREBANUSA.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyimpulkan hasil Penelitian Perkara Inisiatif atas kasus ekspor benih lobster yang dilakukan sejak 10 November 2020 lalu.
Dari hasil Penelitian, KPPU menemukan berbagai dugaan pelanggaran UU No 5/1999 dalam jasa freight forwardingekspor benih lobster dan menindaklanjuti hasil penelitian tersebut ke tahapan Penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 24 Undang-undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada jasa freight forwarding pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Dalam Penyelidikan yang dimulai sejak 7 Desember 2020 tersebut, terdapat beberapa pihak yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran. PT Aero Citra Kargo selaku Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 17.
Pasal 17 berbunyi:
"(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) apabila
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya;atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalampersaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu."
Kemudian ada tiga Terlapor untuk dugaan pelanggaran pasal 24 yakni PT Aero Citra Kargo, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Ketua Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (PELOBI).
Pasal 24 berbunyi:
"Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan."
Berbagai bentuk dugaan pelanggaran tersebut antara lain meliputi upaya praktek monopoli yang dilakukan Terlapor, penetapan harga yang di luar kewajaran, maupun hambatan-hambatan dalam pemilihan atau penggunaan jasa freight forwarderl lainuntuk pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Proses Penyelidikan akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari untuk menemukan minimal 2 (dua) alat bukti, sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan Pemberkasan dan kemudian Pemeriksaan oleh Majelis Komisi.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU dapat menggunakan besaran denda yang diatur oleh Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi besaran denda di UU No 5/1999 yakni minimal Rp 1 miliar, tanpa besaran denda maksimal.
Tags: Ekspor benih lobster

