KP2KP Makale Edukasi UMKM Toraja Utara, Urus Izin Usaha Tak Otomatis Kena Pajak
KAREBANUSA.COM, RANTEPAO - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan Inovasi Sitoe Lima yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara di Kecamatan Sesean, Selasa (28/7/2026).
Program Inovasi Sitoe Lima merupakan layanan jemput bola yang bertujuan mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan secara terpadu, mulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Aktivasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam kesempatan itu, pegawai KP2KP Makale, Ricky Dwiarya Kalew, meluruskan anggapan yang masih berkembang di masyarakat bahwa mengurus izin usaha akan otomatis dikenakan pajak.
Menurut Ricky, kepemilikan izin usaha tidak serta-merta membuat pelaku usaha memiliki kewajiban membayar pajak.
"Pengurusan izin usaha tidak otomatis membuat Bapak/Ibu dikenakan pajak. Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun juga tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ricky.
Ia berharap pemahaman tersebut dapat menghilangkan keraguan masyarakat untuk mengurus legalitas usaha dan memanfaatkan layanan pemerintah.
Camat Sesean, Toding Sumule, mengapresiasi pelaksanaan program yang menghadirkan berbagai layanan pemerintah langsung ke tengah masyarakat.
"Program ini merupakan inisiatif yang sangat baik dengan mendekatkan kolaborasi pelayanan. Layanan Aktivasi Coretax DJP, pembuatan perizinan, sekaligus NIB langsung ke tengah masyarakat memberikan kemudahan bagi kami. Kami berharap program pemerintah ini dapat dimanfaatkan secara maksimal," kata Toding.
Apresiasi serupa disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara, Elta Popang Kabanga. Ia mengajak para pelaku UMKM memanfaatkan layanan terpadu tersebut untuk mengurus legalitas usaha tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
"Bagi Bapak dan Ibu yang ingin mengurus NIB namun belum mengaktivasi Coretax DJP, tidak perlu khawatir karena kami telah menggandeng pihak KP2KP Makale agar pelayanan tersebut bisa langsung dilaksanakan di sini," ujarnya.
DPMPTSP Toraja Utara menyebutkan Inovasi Sitoe Lima telah dilaksanakan di sejumlah kecamatan dan akan terus diperluas ke wilayah lainnya agar semakin banyak pelaku UMKM memperoleh kemudahan layanan perizinan sekaligus edukasi perpajakan.
Melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai hak dan kewajiban perpajakan, mendorong legalitas usaha, memperkuat tertib administrasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
(*)
Tags: Coretax DJP KP2KP Makale pajak UMKM UMKM Toraja Utara
Baca juga
- KPP Pratama Palopo Paparkan Aturan Pajak Terbaru Untuk UMKM: Omset di Bawah Rp 500 Juta Tak Kena PPh
- KPP Pratama Maros Buka Pojok Pajak di Grand Mall, Permudah Pelaporan SPT Tahunan 2025
- Awal Tahun 2026, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax
- Bupati Tana Toraja Terima Taxpayers’ Charter dari KP2KP Makale
- KP2KP Makale Dampingi Aktivasi Coretax di DPMPTSP Toraja Utara
