Kodrat Wibowo-Guntur Syahputra Dilantik Sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPPU 2020-2023
KAREBANUSA.COM, Jakarta - Kodrat Wibowo PhD dilantik sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2020-2023, Selasa (15/12/2020). Ia terpilih sebagai ketua menggantikan Kurnia Toha LLM PhD pada Rapat Komisitanggal 28 November 2020 lalu.
Sementara wakil ketua ditempati Dr Guntur Syahputra Saragih MSM menggantikan Ukay Karyadi ME.
Pasangan Kurnia Toha dan Ukay Karyadi menjalankan tugas sebagai pimpinan KPPU sejak 3 Mei 2018 hari ini, 15 Desember 2020.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan KPPU Nomor 43/KPPU/Kep.1/XII/2020 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua KPPU, Kodrat dan Guntur akan menjalankan peran baru tersebut efektif mulai besok, Rabu (16/12/2020) hingga 27 April 2023 mendatang.
Kodrat merupakan ahli ekonomi mikro, statistik dan ekonometrika, keuangan dan kebijakan publik, serta perencanaan pembangunan. Beliau menuntaskan Pendidikan Doctoral dan meraih gelar PhD pada bidang Ekonomi di Oklahoma University pada tahun 2003.
Kodrat pernah memegang jabatan penting seperti menjadi Kepala Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran(Unpad), Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Koordinator Jawa Barat, Wakil Ketua Komite Audit Majelis Wali Amanah Unpad, Wakil Direktur Lembaga Kajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP), dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Wening Kota Bandung.
Sedangkan Guntur sebelumnya merupakan Juru Bicara Komisi dan pernah memiliki karir di dunia media serta dunia pendidikan. Beliau memiliki konsentrasi Organizational Industrial, Bisnis Ekonomi Indonesia, Koperasi, hingga Ekonomi Manajerial pada Magister Manajemen Kusuma Negara.
Serah terima jabatan dilaksanakan paska penyelenggaraan kegiatan Diseminasi dan Penganugerahan Adaptasi Kebijakan Persaingan Usaha dan Pola Kemitraan Ideal dalam Kebijakan Pemerintah (atau dikenal dengan kegiatan KPPU Award 2020) hari ini.
Kodrat menggarisbawahi bahwa masih terdapat banyak tantangan ke depan bagi KPPU, baik dalam kepegawaian maupun reformasi aturan penegakan hukum.
"Kondisi saat ini juga semakin menguatkan pentingnya upaya KPPU di bidang digitalisasi sistem dan penggunaan e-government dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya," kata Kodrat.
Tags: KPPU
Baca juga
- Patuhi Perubahan Perilaku, KPPU Hentikan Perkara PT Kobe Boga Utama
- Terlambat Notifikasi, KPPU Denda Nippo Corporation 1 Miliar
- Kinerja 5 Tahun Anggota KPPU Periode IV
- Ketua KPPU RI Bahas Globalisasi dan Ekonomi Digital di Unibos
- KPPU Bebaskan PT Telkom dan PT Telkomsel atas Dakwaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Kasus Netflix

