Berlaku Lusa: Tempat Rekreasi Ditutup, Jam Operasional Mal dan Cafe Dibatasi Sampai Pukul 19.00 Wita
Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung sebuah mal - foto: intKAREBANUSA.COM, Makassar - Pemerintah Kota Makassar membatasi aktivitas masyarakat di tempat publik mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang makin tinggi akhir-akhir ini di Makassar.
Sejumlah fasilitas umum akan ditutup sementar mulai 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003. 02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 di Kota Makassar.
Surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Apalagi kasus Covid-19 meningkat pada akhir-akhir ini di Makassar.
"Pemerintah kota Makassar menginstruksikan untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-lego, Kanrerong, kawasan Centre Point of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akarena, Pantai Barombong, dan lain-lain mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021," isi surat edar tersebut yang ditandatangani Pj Walikota Makassar, Prof Dr Rudy Djamaluddin.
"Untuk operasional mal, cafe, restoran dan rumah makan, serta warkop hanya diijinkan buka sampai pukul 19.00 Wita," tambahnya.
Hal ini juga berlaku mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Selain itu, pemerintah juga melarang menggunakan petasan serta kembang api, khususnya pada malam tahun baru.
Prof Djamaluddin meminta kepada para camat dan lurah selaku ketua satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
Satgas Covid-19 akan melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tags: Covid-19 Makassar
Baca juga
- Pemkot Makassar Siaga Fenomena Godzilla El Nino, Siagakan 7 Posko Backup Air Bersih
- Berjualan di Area Fasum dan Drainase, 60 Lapak PKL di BTP Direlokasi ke Tempat Steril
- Munafri Arifuddin Tolak Mobil Dinas Baru 2026, Pilih Gunakan Kendaraan Lama Demi Efisiensi Anggaran
- Penertiban PKL di Tallo Makassar, 27 Lapak di Tiga Kelurahan Dibongkar untuk Kembalikan Fungsi Fasum
- Dalam RDP di DPR RI, Rektor Unismuh Soroti Ketimpangan Kuota KIP Kuliah, Minta Pemerataan PTN dan Swasta

