Berlaku Lusa: Tempat Rekreasi Ditutup, Jam Operasional Mal dan Cafe Dibatasi Sampai Pukul 19.00 Wita
Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung sebuah mal - foto: intKAREBANUSA.COM, Makassar - Pemerintah Kota Makassar membatasi aktivitas masyarakat di tempat publik mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang makin tinggi akhir-akhir ini di Makassar.
Sejumlah fasilitas umum akan ditutup sementar mulai 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003. 02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 di Kota Makassar.
Surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Apalagi kasus Covid-19 meningkat pada akhir-akhir ini di Makassar.
"Pemerintah kota Makassar menginstruksikan untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-lego, Kanrerong, kawasan Centre Point of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akarena, Pantai Barombong, dan lain-lain mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021," isi surat edar tersebut yang ditandatangani Pj Walikota Makassar, Prof Dr Rudy Djamaluddin.
"Untuk operasional mal, cafe, restoran dan rumah makan, serta warkop hanya diijinkan buka sampai pukul 19.00 Wita," tambahnya.
Hal ini juga berlaku mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Selain itu, pemerintah juga melarang menggunakan petasan serta kembang api, khususnya pada malam tahun baru.
Prof Djamaluddin meminta kepada para camat dan lurah selaku ketua satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
Satgas Covid-19 akan melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tags: Covid-19 Makassar
Baca juga
- Wali Kota Appi Dorong Gerakan Pilah Sampah, Siapkan Hadiah Rp 100 Juta
- Perkuat Konektivitas Kepulauan, Pete-pete Laut Siap Beroperasi 12 Juni 2026
- Ombudsman RI Apresiasi Transformasi Pelayanan Publik Pelindo di Makassar
- PPDB 2026 Makassar Dimulai, Balla Inklusi Sulsel Minta Sekolah Tak Tolak Siswa Difabel
- Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Pendaftaran SPMB 2026 mulai 8 Juni, Disdik Makassar: Siapkan Dokumen
