KAREBANUSA.COM, MAKASSAR – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar mulai berlangsung per 8 Juni 2028. 

Momentum ini dimanfaatkan Balla Inklusi Sulawesi Selatan untuk mengingatkan pentingnya penerapan pendidikan inklusif tanpa diskriminasi terhadap anak-anak difabel.

Direktur Balla Inklusi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman Daeng Gus Dur, menegaskan bahwa seluruh sekolah di Kota Makassar harus membuka akses pendidikan yang setara bagi semua calon peserta didik, termasuk anak-anak penyandang disabilitas.

Menurutnya, tidak boleh ada lagi penolakan terhadap siswa difabel dengan alasan keterbatasan fasilitas maupun faktor lainnya. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bermartabat.

“Kami berharap dengan penerimaan siswa tahun ini sudah tidak ada lagi penolakan dari sekolah-sekolah di Kota Makassar. Mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP, semuanya harus benar-benar inklusif,” ujar Abdul Rahman dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Ia mengingatkan bahwa Kota Makassar telah memperoleh pengakuan nasional sebagai Kota Inklusi melalui Anugerah Prakarsa Inklusi yang diberikan Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia pada 2023. 

Penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Makassar dalam membangun lingkungan yang ramah, aksesibel, dan terbuka bagi seluruh warga tanpa terkecuali.

Menurut Abdul Rahman, status tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan dan praktik nyata, khususnya di sektor pendidikan yang menjadi pintu utama pembangunan sumber daya manusia.

Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar segera menerbitkan Surat Edaran (SE) dan Petunjuk Teknis (Juknis) khusus terkait penerimaan siswa difabel di seluruh sekolah negeri maupun swasta.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan panduan yang jelas mengenai mekanisme penerimaan, asesmen kebutuhan peserta didik, hingga penyediaan fasilitas pendukung yang dibutuhkan siswa difabel selama proses belajar mengajar.

“Makassar sudah menjadi barometer inklusi di kawasan Timur Indonesia. Jangan sampai predikat itu luntur karena masih adanya praktik diskriminasi di pintu masuk sekolah,” tegasnya.

Abdul Rahman menambahkan bahwa pendidikan inklusif bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keberagaman.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, sekolah, guru hingga masyarakat, dapat bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah bagi semua anak.

“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang setara. Mari kita wujudkan Makassar sebagai kota yang benar-benar mencintai seluruh warganya tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Sebagai informasi, istilah difabel berasal dari frasa bahasa Inggris differently abled yang berarti memiliki kemampuan berbeda. 

Istilah ini digunakan untuk menegaskan bahwa seseorang dengan keterbatasan fisik, sensorik, maupun intelektual tetap memiliki potensi dan kemampuan yang dapat berkembang sesuai dukungan lingkungan yang diterimanya.

(*)


Tags: Balla Inklusi Sulawesi Selatan Difabel Inklusi PPDB Makassar

Baca juga