Menunggak 7 Tahun, PD Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Kalimbu
KAREBANUSA.COM, Makassar - PD Pasar Makassar Raya kembali melakukan penertiban dan penyegelan terhadap 16 petak pertokoan atau kios di Pasar Kalimbu, Selasa (30/3/2021). Yan disegel terdiri dari 10 front toko dan 6 kios dalam.
Penyegelan tersebut berdasarkan data tunggakan dari tahun 2013 hingga 2021. Sebagaimana tertera dalam berita acara penyegelan yang dikeluarkan PD Pasar Makassar No 511.2/160/PD.PSR/ III/2021.
Kabag Penertiban dan Keindahan PD Pasar, Muhammad Jaenul, mengatakan, penyegelan ini dilakukan sudah sesuai Perda No 12/2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar dan Peraturan Walikota Makassar No 1/2004 tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan.
"Sesuai Perda No 12 tahun 2004 dan Perwali No 1 tahun 2004, maka kami melakukan tindak penyegelan terhadap front toko dan kios yang sudah lama menunggak," ujar Jaenul.
Menurut Jaenul, tunggakan para pedagang rata-rata mulai dari tahun 2013 hingga 2021.
Sementara Direktur Utama PD Pasar, Basdir, menyatakan bahwa penyegelan ini perlu dilakukan untuk melakukan penertiban di kalangan pedagang yang sudah tidak produktif.
"Kami tetap lakukan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena kami ingin membuka lapak baru untuk masyarakat lain yang ingin berjualan. Daripada tinggal begitu saja dan mereka tidak memenuhi kewajibannya, maka kami segel," ujar Basdir saat melakukan pemantauan langsung ke lokasi.
Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Amos selaku Kepala Pasar Kalimbu didampingi staf Pasar serta Tim dari Tripika Kecamatan Bontoala, baik dari Binmas, Babinsa, Sat Pol PP dan pihak Kelurahan Wajo Baru.
Dari penertiban ini, sebanyak 8 orang akhirnya melakukan pembayaran untuk menghindari penyegelan.(*)
Tags: Makassar Pasar Kalimbu PD Pasar PD Pasar Makassar Raya
Baca juga
- Pemkot Makassar Gratiskan Sekolah Swasta bagi Siswa yang Tak Lolos SPMB 2026, Ini Daftarnya
- Jangan Coba Korupsi! Appi Minta Pengelola Dana BOS Jaga Integritas
- Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
- Pemkot Makassar Siapkan Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa yang Tak Lolos SPMB Negeri
- Pemkot Kolaborasi dengan BMKG, Dorong Nelayan Makassar Manfaatkan Informasi Cuaca Sebelum Melaut
