PT Vale Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Ini Hasilnya
KAREBANUSA.COM, Jakarta - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara virtual, Selasa (31/8/2021).
RUPSLB digelar secara elektronik karena pandemi yang melarang adanya perkumpulan fisik. Jadi, RUPSLB digelar secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanpa kehadiran fisik pemegang saham dan/atau kuasanya, sebagaimana diijinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham menerima pengunduran diri Bapak Agus Superiadi dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan dari segala tindakan hukum yang dilakukan selama menjabat.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Agus Superiadi atas kontribusi yang berharga dan dedikasi beliau terhadap Perseroan.
“Selanjutnya Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan tersebut,” kata Chief Financial Officer, Bernardus Irmanto, saat menggelar Pers Conference secara virtual, Selasa (31/8/2021).
Setelah pengunduran Agus Superiadi, maka susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Febriany Eddy
Wakil Presiden Direktur : Adriansyah Chaniago
Direktur : Bernardus Irmanto
Direktur : Dani Widjaja
Direktur : Vinicius Mendes Ferreira
Tags: PT Vale PT Vale Gelar RUPSLB PT Vale Indonesia Tbk RUPSLB
Baca juga
- Menteri Rosan Roeslani Apresiasi Komitmen ESG PT Vale di Morowali, Sebut Hilirisasi Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan
- Autoclave Tiba di Proyek HPAL Sambalagi, PT Vale Percepat Hilirisasi Nikel dan Industri Baterai Nasional
- PT Vale Promosikan UMKM Binaan Luwu Timur di HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas 2026
- PT Vale Promosikan Anyaman Teduhu di Dekranas 2026, Perkuat UMKM dan Regenerasi Pengrajin Muda
- PT Vale Latih 35 Pemuda Luwu Timur Jadi Operator Alat Berat Bersertifikat BNSP
