KAREBANUSA.COM, MALILI - PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) mulai mempersiapkan proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 sebagai upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis, strategis, dan berkeadilan.

Tahapan awal perundingan tersebut ditandai dengan kegiatan Pembukaan dan Pembekalan PKB ke-22 yang digelar di TAB Hall dan dibuka langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jayadi Nas, S.Sos., M.Si.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur beserta jajaran serta seluruh ketua dan sekretaris Serikat Pekerja/Serikat Buruh di lingkup PT Vale.

Pembukaan dan pembekalan menjadi tahap awal untuk mempersiapkan proses perundingan antara manajemen dan perwakilan pekerja dalam menyusun kesepakatan yang mampu menyesuaikan dengan dinamika ketenagakerjaan.

Proses tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat kemitraan antara perusahaan dan pekerja guna mendukung keberlanjutan bisnis serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, terdapat tiga serikat pekerja yang memenuhi ketentuan untuk terlibat dalam proses perundingan PKB.

Perwakilan pekerja yang akan mengikuti perundingan terdiri dari empat orang dari FSPKEP, tiga orang dari SPBVI, dan dua orang dari SPSI, sehingga total terdapat sembilan perwakilan serikat pekerja.

Sementara itu, manajemen PT Vale juga menyiapkan sembilan orang perwakilan untuk mengikuti proses perundingan PKB ke-22.

Chief Human Capital PT Vale Indonesia, Heriyanto Agung Putra, menegaskan bahwa bagi perusahaan, PKB tidak ditempatkan semata sebagai pemenuhan kewajiban administratif. 

Lebih dari itu, proses ini menjadi momentum untuk memperkuat fondasi hubungan industrial melalui dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama.

“PKB bukan hanya kewajiban, tetapi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, strategis, dan berkeadilan," tutur Heriyanto. 

"Mari kita gunakan kesempatan baik ini untuk membangun silaturahmi dan musyawarah, sehingga setiap dinamika dan perbedaan pendapat dalam perundingan dapat menghasilkan solusi terbaik,” ujar Heriyanto.

Menurutnya, keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan merupakan dua kepentingan yang tidak dapat dipisahkan. 

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bisnis terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi karyawan. 

Sebaliknya, lingkungan kerja yang sejahtera dan hubungan industrial yang sehat akan mendorong produktivitas serta kontribusi karyawan bagi keberlangsungan perusahaan.

“Bagi kami, karyawan adalah elemen penting yang mendukung perusahaan untuk tumbuh. Saya bersyukur karyawan PT Vale memiliki motivasi yang tinggi untuk bersama-sama membangun perusahaan ini agar dapat berkembang dan memberikan manfaat,” ungkap Heriyanto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengapresiasi komitmen PT Vale dalam mempersiapkan proses perundingan PKB. 

Menurutnya, hubungan industrial yang sehat membutuhkan proses pengambilan keputusan yang menjunjung tinggi dialog dan prinsip demokratis.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Dalam berbagai persoalan perusahaan, saya selalu menjadikan PT Vale sebagai salah satu pilot project karena saya melihat langsung bagaimana perusahaan menjalankan perizinan dan operasional secara profesional. Banyak hal yang perlu kita pelajari dari PT Vale,” ungkap Jayadi.

Ia berharap proses pembekalan dan perundingan PKB dapat mengedepankan filosofi musyawarah dan mufakat dalam membangun hubungan industrial. 

“Dinamika itu perlu. Jadikan ini sebagai momentum untuk menjadikan PT Vale lebih baik ke depan. Kita bersyukur PT Vale dapat terus bertahan dan berkembang dengan menempatkan kepentingan perusahaan dan karyawan dengan setara,” ujarnya.

Semangat tersebut mempertegas bahwa PKB bukan sekadar dokumen kesepakatan, melainkan bagian dari mekanisme membangun kemitraan jangka panjang. 

Melalui dialog yang terbuka, musyawarah yang konstruktif, dan komitmen untuk mencari solusi bersama, proses perundingan diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan, produktivitas, kepastian hubungan kerja, dan kesejahteraan karyawan.

(*)


Tags: Jayadi Nas PKB ke-22 PT Vale PT Vale Indonesia Tbk Serikat Buruh Serikat pekerja

Baca juga