Januari 2022, Pemkab Gowa Mulai Terapkan Sistem Tanda Tangan Elektronik
Adnan Purichta Ichsan - foto: dok Pemkab GowaKAREBANUSA.COM, Sungguminasa - Pemerintah Kabupaten Gowa terus bergerak cepat menuju perubahan digitalisasi. Salah satunya dengan memberlakukan tanda tangan elektronik melalui Aplikasi e-Disposisi A'Kio.
Penggunaan sistem disposisi online ini akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022 mendatang. Sebelum diberlakukan aturan tersebut, pemerintah kabupaten Gowa terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aturan tersebut.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan, di era teknologi 4.0 ini, masyarakat menuntut kecepatan dalam pelayanan.
"Kita mulai lakukan sosialisasi dan pelatihan untuk menyatukan pemahaman pentingnya menuju era digitalisasi. Kita selalu menggaungkan industri 4.0, nah disposisi online inilah salah satu bentuk implementasi industri itu," ungkapnya saat membuka sosialisasi, di Hotel Pink Somba Opu, Selasa (7/12) lalu.
Adnan mengaku jika masih dilkukan cara-cara dulu maka seluruh pelayanan akan terlambat. Pasalnya ketika masyarakat berada di luar daerah atau kota maka surat masuk akan menumpuk dan terjadi keterlambatan-keterlambatan.
"Sekarang dibutuhkan kecepatan, disposisi ini bentuk kecepatan pelayanan, karena konsep persetujuan ada pada paraf pimpinan, yang parah jika mereka tidak di tempat, maka dengan adanya e-disposisi A'Kio ini, meskipun kita ada dimana, kita bisa mengakses surat-surat yang masuk," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, mengatakan, pelatihan terkait implementasi Disposisi Online ini diikuti 120 peserta perwakilan dari SKPD dan kecamatan.
"Bulan depan kita tidak akan menggunakan kertas lagi tapi melalui aplikasi e-disposisi A'Kio, sehingga kita melakukan Bimtek agar ketika aplikasi ini digunakan semua sudah mengerti dan memahami kerja aplikasi tersebut," katanya.
Arifuddin Saeni menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gowa secara bertahap akan menggunakan sertifikat elektronik pada semua aplikasi. Menurutnya, dengan penggunaan sertifikat elektronik tersebut akan meningkatkan keamanan informasi di pemerintah daerah.
"Penggunaan sertifikat elektronik ini untuk menjamin otentitifikasi dokumen, meningkatkan keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik di pemerintahan daerah, meningkatkan keamaman dan sistem elektronik yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap implementasi ini," jelasnya.
Olehnya dirinya berharap dengan diberlakukannya e-disposisi A'Kio nantinya akan memudahkan masyarakat dan pemerintah dalam mendapatkan pelayanan.(*)
Tags: Adnan Purichta Ichsan Disposisi online Gowa Kabupaten Gowa Tanda tangan digital
Baca juga
- Sosialisasi Program MBG di Gowa, Anggota DPR RI Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang untuk Cegah Stunting
- Bupati Gowa Tinjau Penerima Bedah Rumah, Perkuat Intervensi Kemiskinan Ekstrem
- Sitti Husniah Talenrang Dilantik sebagai Ketua DMI Gowa 2026-2031, Fokus Makmurkan Masjid dan Ekonomi Umat
- Konferensi PGRI Bajeng Tetapkan Zulkifli sebagai Ketua Periode 2025-2030
- Siswa Kelas IX SMPN 1 Bajeng Gowa Gelar Pameran dan Pentas Seni 'Timeline', Angkat Transformasi Budaya

