Januari 2022, Pemkab Gowa Mulai Terapkan Sistem Tanda Tangan Elektronik
KAREBANUSA.COM, Sungguminasa - Pemerintah Kabupaten Gowa terus bergerak cepat menuju perubahan digitalisasi. Salah satunya dengan memberlakukan tanda tangan elektronik melalui Aplikasi e-Disposisi A'Kio.
Penggunaan sistem disposisi online ini akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022 mendatang. Sebelum diberlakukan aturan tersebut, pemerintah kabupaten Gowa terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aturan tersebut.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan, di era teknologi 4.0 ini, masyarakat menuntut kecepatan dalam pelayanan.
"Kita mulai lakukan sosialisasi dan pelatihan untuk menyatukan pemahaman pentingnya menuju era digitalisasi. Kita selalu menggaungkan industri 4.0, nah disposisi online inilah salah satu bentuk implementasi industri itu," ungkapnya saat membuka sosialisasi, di Hotel Pink Somba Opu, Selasa (7/12) lalu.
Adnan mengaku jika masih dilkukan cara-cara dulu maka seluruh pelayanan akan terlambat. Pasalnya ketika masyarakat berada di luar daerah atau kota maka surat masuk akan menumpuk dan terjadi keterlambatan-keterlambatan.
"Sekarang dibutuhkan kecepatan, disposisi ini bentuk kecepatan pelayanan, karena konsep persetujuan ada pada paraf pimpinan, yang parah jika mereka tidak di tempat, maka dengan adanya e-disposisi A'Kio ini, meskipun kita ada dimana, kita bisa mengakses surat-surat yang masuk," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, mengatakan, pelatihan terkait implementasi Disposisi Online ini diikuti 120 peserta perwakilan dari SKPD dan kecamatan.
"Bulan depan kita tidak akan menggunakan kertas lagi tapi melalui aplikasi e-disposisi A'Kio, sehingga kita melakukan Bimtek agar ketika aplikasi ini digunakan semua sudah mengerti dan memahami kerja aplikasi tersebut," katanya.
Arifuddin Saeni menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gowa secara bertahap akan menggunakan sertifikat elektronik pada semua aplikasi. Menurutnya, dengan penggunaan sertifikat elektronik tersebut akan meningkatkan keamanan informasi di pemerintah daerah.
"Penggunaan sertifikat elektronik ini untuk menjamin otentitifikasi dokumen, meningkatkan keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik di pemerintahan daerah, meningkatkan keamaman dan sistem elektronik yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap implementasi ini," jelasnya.
Olehnya dirinya berharap dengan diberlakukannya e-disposisi A'Kio nantinya akan memudahkan masyarakat dan pemerintah dalam mendapatkan pelayanan.(*)
Tags: Adnan Purichta Ichsan Disposisi online Gowa Kabupaten Gowa Tanda tangan digital
Baca juga
- Alasan Asmo Sulsel Gencarkan Edukasi Safety Riding ke Sekolah, Bangun Budaya Keselamatan Sejak Dini
- 50 Siswa SMKN 14 Gowa Antusias Ikuti Edukasi Safety Riding
- Pemkab Gowa Salurkan Bantuan Pangan 2026, 73.780 Keluarga Terima 30 Kg Beras
- Tebar Edukasi Keselamatan Berkendara, Asmo Sulsel Gandeng Kepolisian
- Asmo Sulsel Edukasi Orang Tua Siswa SMKN 3 Gowa Agar Peduli Safety Riding
