KAREBANUSA.COM, RANTEPAO – Heboh nama anggota DPR RI asal Toraja Utara, Eva Stevany Rataba, tercatat dalam kategori Desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Diketahui Desil 4 merupakan kelompok masyarakat yang dikategorikan rentan miskin dan menjadi batas akhir prioritas utama Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH adalah bantuan sosial bersyarat dari pemerintah untuk keluarga miskin atau rentan guna membantu akses kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. 

Hal ini menjadi polemik di kalangan masyarakat. 

Meluruskan informasi itu, Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara angkat bicara. 

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Madi Para’pak, menegaskan Eva Stevany tidak pernah terdaftar maupun menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

"Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya," ucap Elias saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Redaksi Kareba, Rantepao, Toraja Utara, Sabtu (5/9/2026).

"Soal desil, itu bukan kewenangan kami, itu rananya BPS (Badan Pusat Statistik)," tambah Elias.

Elias menjelaskan, kategori Desil dalam DTSEN merupakan hasil pengolahan data kesejahteraan sosial yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga keberadaan seseorang dalam Desil tertentu tidak otomatis berarti telah menerima bantuan sosial.

"Desil itu bukan satu-satunya syarat agar seseorang bisa menjadi penerima bantuan sosial. Itu hanya salah satu saja," katanya.

Ia mengungkapkan, pihak Dinas Sosial baru mengetahui nama Eva masuk Desil 4 setelah anggota Komisi X DPR RI tersebut datang ke kantor Dinas Sosial untuk mempertanyakan status datanya.

"Saya juga kaget kenapa bisa Ibu Eva masuk di Desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya Badan Pusat Statistik (BPS),” terang Elias.

Menurut Elias, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya mengenai perbedaan antara status dalam basis data dengan status sebagai penerima bantuan.

Elias juga memastikan bahwa kedatangan Eva ke Dinsos Toraja Utara bukan untuk memastikan penerima PKH.

"Yang saya katakan bahwa Ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4. Itu saja," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Toraja Utara, Reski Andi Lolo, juga memastikan Eva tidak tercatat sebagai anggota maupun penerima PKH aktif dalam database program yang mereka dampingi.

"Jadi di dalam database penerima PKH yang kami dampingi, tidak ada nama Ibu Eva terdaftar sebagai anggota PKH atau pun penerima PKH yang aktif. Memang untuk di data DTSEN itu Ibu Eva masuk dalam Desil 4,” jawabnya.

Reski menjelaskan bahwa Desil 4 menunjukkan posisi dalam pemeringkatan kondisi sosial ekonomi dan tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah menerima bantuan PKH.

Adapun Eva Stevany Rataba sebelumnya juga membantah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH dan mengaku justru mempertanyakan keberadaan namanya dalam data tersebut.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar sebagai penerima PKH dan tidak pernah menerima bantuan PKH," katanya Jumat, 4 September 2026.

"Ketika mengetahui nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakannya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," tegas politisi Parta Nasdem ini.

Eva meminta sumber data, riwayat pembaruan, serta status kepesertaan yang mencantumkan namanya ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana dirinya dapat masuk dalam kelompok tersebut.

(*)


Tags: Cek Bansos Kemensos Desil 4 DTSEN Eva Stevany Rataba Partai Nasdem Program Keluarga Harapan (PKH) Toraja Utara

Baca juga