KAREBANUSA.COM, Makassar - Dalam beberapa hari ini, ada yang tak biasa terjadi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar. Puluhan masyakarat yang didominasi adalah para anak muda mencoba mengadu nasib dengan mengurus Kartu  AK-1 (Kartu Kuning) dalam rangka pelaksanaa JOB FAIR diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Disnaker pada 10-11 Agustus 2022 di Mall Phinisi Point, Jl Tanjung Metro.

Ditemui disela-sela kesibukannya, Dr Baharuddin Mustamin SSTP MSi selaku Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta) Disnaker Makassar mengatakan pihaknya memprioritaskan kawan-kawan Difabel yang akan membuat kartu kuning ini.

"Dua hari terakhir ini, Jumat dan Senin, kami membantu dan memfasilitasi Kawan-kawan Difabel (Tuli) dalam membuat akun Kementerian Tenaga Kerja RI. Disnaker Kota Makassar, berkomitmen penuh untuk mewujudkan segala bentuk pelayani yang Inklusif untuk semua," katanya.

Dr Baharuddin Mustamin menjelaskan kembali bahwa Fungsi kartu AK 1 atau lazimnya disebut kartu kuning tidak hanya sebagai bukti diri seorang pencari kerja dalam melakukan pelamaran kerja di suatu instansi atau perusahaan di Indonesia, tetapi lebih dari itu akan menjadi database dinas ketenagakerjaan untuk dapat link and match antara supply and demand, keahlian yang dimiliki oleh talenta pencari kerja dengan kebutuhan DUDI (Dunia Usaha Dunia Industri). 

Database ini juga menjadi bahan perumusan kebijakan peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan kerja dan produktivasi oleh Dinas ketenagakerjaan.

Ditempat yang sama, Abd Rahman selaku tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar mengatakan bahwa saat ini, Pemerintah Kota Makassar mulai berbenah dalam menyediakan pelayanan publik dan lapangan kerja untuk difabel. Pria disapa Gusdur ini mengatakan bahwa hal itu sesuai amanat undang-undang dan surat edaran Walikota Kota Makassar yang mandatorinya yakni dalam melakukan perekrutan tenaga kerja di perusahaan swasta, dengan menyerap 1 persen tenaga kerja dari kelompok Difabel. 

Gusdur melanjutkan, perusahaan daerah juga mempunyai kewajiban untuk menyerap tenaga kerja dari kelompok Difabel minimal 2 persen. Hal ini, dikarenakan undang-undang dan Peraturan Daerah Kota Makassar telah diatur demi mewujudkan Kota Makassar sebagai kota kerja yang Inklusif. 

"Saat ini juga, saya sebagai salah satu tim ULD Kota Makassar berusaha melakukan segala bentuk upaya dalam menyerap tenaga kerja dari kelompok Difabel di Kota Makassar. Memang dibutuhkan proses yang panjang dalam mengadvokasi perusahan dalam menyerapa tenaga kerja dari kelompok Difabel," katanya.(*)


Tags: Difabel Dinas Ketenagakerjaan Kartu kuning

Baca juga