KAREBANUSA.COM, Makassar - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. 

Jumlah tersebut meningkat 15,2 persen dari tahun sebelumnya, di mana terdapat 21.753 kasus.

Menurut usianya, 30,3 persen perempuan yang menjadi korban kekerasan berusia 25-44 tahun.

Ada pula 30 persen perempuan yang menjadi korban kekerasan berusia 13-17 tahun. 

Dilihat dari tempat kejadian, 58,1 persen kekerasan terhadap perempuan terjadi di lingkup rumah tangga. Kemudian, 24,9 persen kekerasan terhadap perempuan terjadi di tempat lainnya. 

Sementara dari provinsinya, jumlah perempuan korban kekerasan paling banyak di Jawa Timur, yakni 2.136 orang. 

Posisi setelahnya ditempati oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan perempuan yang menjadi korban kekerasan berturut-turut sebanyak 2.111 orang dan 1.819 orang.

Paparan data di atas bukan sekedar angka, tetapi kenyataan pedih banyak perempuan korban dan penyintas yang mengguncang mental dan kehidupan mereka. 

Pantas dan layaklah jika UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan untuk mengatasi persoalan tersebut. Dan lahirnya Undang-Undang tersebut masih memerlukan sejumlah aturan turunannya agar bisa segera diterapkan.

Namun tentu posisi masyarakat sipil tidaklah pasif menanti sampai semua aturan-aturan tersebut selesai dibuat. 

Kita punya kesempatan dan momentum untuk membuat aturan atau kesepakatan di dalam komunitas, organisasi dan lingkungan kita sendiri.

Inilah yang mendorong Partai Hijau Indonesia (PHI) untuk menyusun “Protokol PHI Dalam Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual”, sebagai komitmen PHI untuk menciptakan ruang ruang aman dimana setiap orang memiliki hak untuk berkreasi dan berekspresi tanpa mengalami segala bentuk pelecehan, kekerasan, eksploitasi, atau penyerangan seksual.

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia, 8 Maret, Forum Puan dan Pokja SOGIESC Partai Hijau Indonesia melaksanakan diskusi dengan tema "Cepat Tanggap Kekerasan Seksual di Institusi dan Organisasi".

Diskusi ini menghadirkan para narasumber yang merupakan perwakilan-perwakilan organisasi perempuan dan juga pakar serta Komnas Perempuan.


Mereka adalah Theresia Sri Endras Iswarini (Komisioner Komnas Perempuan), Puspa Dewy (Kadiv Kampanye WALHI Nasional), Ade Kusumaningrum (Forum Puan Partai Hijau Indonesia), Aquino Hayunta (Pokja SOGIESC Partai Hijau Indonesia), Tsamrotul Ayu Masruroh (Front Santri Melawan Kekerasan Seksual), Fadillah Adkiras (Founder SRIKANDI Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), Melani Aprilani (Divisi Pemberdayaan Pemuda, Perempuan dan Perlindungan Anak IKMA Universitas Terbuka Jawa Barat

Dalam diskusi ini, mereka akan berbagi fakta, data, kisah dan pengalaman mereka. 

Diskusi publik ini juga mengharapkan ide dan masukan dari para peserta diskusi agar bersama-sama bisa mengurangi tindak kekerasan, bahkan mewujudkan ruang aman bagi semua. 

Diskusi ini akan dimoderatori oleh Melva Harahap, anggota Forum Puan Partai Hijau Indonesia.

PHI mendorong dan mengajak para lembaga, organisasi dan komunitas agar juga bisa mengembangkan protokol pencegahan eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan seksual menjadi standard operation procedure (SOP)-nya masing-masing. 

Dan dengan demikian makin mempercepat budaya anti-kekerasan seksual di negara ini.

Panitia mengajak siapa saja yang peduli terhadap kekerasan seksual bisa saling sharing melalui diskusi ini. 

Kegiatan akan digelar besok, Rabu (8/3/2023), pukul 19.00 WIB/20.00 Wita melalui zoom di  Zoom Link bit.ly/phizooms. Pendaftaran di link bit.ly/daftardiskusiPHI.


Tags: kekerasan seksual Partai Hijau Indonesia (PHI)

Baca juga