KAREBANUSA.COM, Jakarta - PT Vale Indonesia Tbk atau PT Vale menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hari ini, Senin (10/6/2026). 

RUPST diselenggarakan secara hybrid dimana penyelenggaraan RUPST secara elektronik difasilitasi melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sedangkan penyelenggaraan RUPST dengan kehadiran secara fisik diadakan di Soehanna Hall, The Energy Building SCBD Lot 11A, Jl Jendral Sudirman Kav 52-53, Jakarta.

Dalam RUPST, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang termuat dalam Laporan Keberlanjutan 2023, serta laporan pengawasan Dewan Komisaris.

Selain itu, pemegang saham telah mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk periode yang sama. 

Dengan persetujuan tersebut, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris dibebaskan sepenuhnya dari tanggung jawab dan pertanggungjawaban atas kegiatan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku, sepanjang tindakan tersebut dicatat dengan baik dalam catatan dan buku Perseroan serta tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan mempertimbangkan belanja modal untuk proyek-proyek yang sedang berjalan dan modal kerja Perseroan di tahun-tahun mendatang, para pemegang saham, sesuai dengan rekomendasi Direksi dan Dewan Komisaris, menyetujui bahwa tidak ada dividen yang akan dibayarkan kepada pemegang saham untuk tahun keuangan 2023.

Dalam rapat pemegang saham juga menyetujui penunjukan Yusron Fauzan dan KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan audit atas laporan keuangan lainnya sebagaimana diminta oleh Perseroan.

Selain itu, pemegang saham menyetujui perubahan anggota Dewan Komisaris untuk periode penutupan RUPST tahun 2024 sampai dengan selesainya Transaksi Divestasi.

Adapun susunan Dewan Komisaris yang baru yaitu:

Presiden Komisaris : Emily Olson

Wakil Presiden Komisaris : Muhammad Rachmat Kaimuddin

Komisaris : Fabio Ferraz

Komisaris : Olga Kovalik

Komisaris : Kristina Litzinger

Komisaris : Yusuke Niwa

Komisaris : M. Jasman Panjaitan

Komisaris Independen : Rudiantara

Komisaris Independen : Raden Sukhyar

Komisaris Independen : Marita Alisjahbana

Kemudian, pemegang saham juga menyetujui perubahan anggota Dewan Komisaris untuk periode selesainya Transaksi Divestasi sampai dengan RUPST tahun 2027.

Susunan tersebut sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Muhammad Rachmat Kaimuddin

Wakil Presiden Komisaris : Emily Olson

Komisaris : Fabio Ferraz

Komisaris : Kristina Litzinger

Komisaris : M. Jasman Panjaitan

Komisaris : Edi Permadi

Komisaris : Yusuke Niwa

Komisaris Independen : Rudiantara

Komisaris Independen : Raden Sukhyar

Komisaris Independen : Marita Alisjahbana

Khusus untuk Raden Sukhyar, masa jabatan akan berlaku efektif sejak ditutupnya RUPST 2024 sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak penutupan RUPST ini.

Sementara itu untuk Direksi, pemegang saham menyetujui usulan perubahan anggota Direksi untuk periode terhitung sejak ditutupnya RUPST tahun 2024 sampai dengan selesainya Transaksi Divestasi.

Susunannya sebagai berikut:

Presiden Direktur : Febriany Eddy

Wakil Presiden Direktur : Adriansyah Chaniago

Direktur : Bernardus Irmanto

Direktur : Abu Ashar

Direktur : Vinicius Mendes Ferreira

Pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan anggota Direksi untuk jangka Waktu selesainya Transaksi Divestasi sampai dengan RUPST tahun 2027, menjadi sebagai berikut:

Presiden Direktur & Chief Executive Officer : Febriany Eddy

Wakil Presiden Direktur & Chief Operation and

Infrastructure Officer : Abu Ashar

Direktur & Chief Human Capital Officer : Adriansyah Chaniago

Direktur & Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer : Bernardus Irmanto

Direktur Independen & Chief Financial Officer : Rizky Andhika Putra

Direktur Independen & Chief Project Officer : Muhammad Asril

Direktur Independen & Chief Strategy and Technical Officer : Luke Mahoney

Kami akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan Dewan

Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut.

Terakhir, sesuai dengan praktik yang diterapkan sebelumnya, Perseroan mengajukan usulan yang merupakan kombinasi antara remunerasi tetap dan variabel bagi anggota Dewan Komisaris. 

Pada RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui pembayaran kompensasi tahun 2024 bagi anggota

Dewan Komisaris dan menyetujui pendelegasian wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah gaji dan remunerasi lainnya bagi anggota

Direksi. 

(*)


Tags: Febriany Eddy PT Vale PT Vale Indonesia Tbk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) RUPS Tahunan

Baca juga