Modantara.id

KAREBANUSA.COM, Jakarta - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia menyikapi aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sejumlah mitra driver pada 20 Mei 2025.

Aksi tersebut dinilai menjadi pengingat pentingnya peran sektor mobilitas digital dalam kehidupan masyarakat modern.

Namun, Modantara menyuarakan kekhawatiran wacana pemaksaan komisi 10% dan reklasifikasi mitra menjadi pegawai tetap bukan hanya berisiko, namun bisa menghentikan denyut ekonomi digital Indonesia. 

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, dalam keterangan persnya, menegaskan posisi industri secara lugas, adil, dan berbasis kepentingan jangka Panjang.

"Kami memahami keresahan mitra, namun solusi harus berpijak pada realitas ekonomi, bukan sekadar wacana politik," ujar Agung. 

"Ekosistem ini terbukti jadi bantalan sosial saat krisis, oleh karenanya kebijakan yang mengaturnya harus berpijak pada data dan mempertimbangan dampak jangka panjang," tambahnya.

1. Komisi 10 Persen Tidak Realistis

Modantara menolak usulan penyeragaman komisi platform menjadi 10 persen. 

Menurutnya, setiap platform memiliki model bisnis berbeda yang menyesuaikan segmentasi pasar, inovasi teknologi, serta kebutuhan mitra pengemudi.

“Komisi tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Industri ini bergerak dinamis dan bertumbuh tanpa aturan yang kaku dan seragam,” kata Agung.

Ia menambahkan, penerapan batas atas komisi justru dapat memaksa beberapa platform melakukan perubahan drastis pada model bisnisnya secara mendadak, yang berisiko memunculkan efek sistemik terhadap industri digital.

Modantara menegaskan bahwa keberagaman skema komisi yang ditawarkan oleh masing-masing platform justru memberi ruang pilihan bagi para mitra untuk menyesuaikan diri dengan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

  • Pemaksaan komisi tunggal dapat:
  • Menghambat inovasi layanan dan program pemberdayaan mitra
  • Mengancam keberlangsungan layanan, khususnya di area dengan margin rendah
  • Mendorong efisiensi berlebihan yang berdampak ke kualitas pelayanan konsumen

2. Reklasifikasi Mitra sama dengan Hilangnya Pekerjaan

Gagasan menjadikan seluruh mitra pengemudi sebagai karyawan tetap mungkin terdengar mulia, tapi realita di lapangan berkata lain. 

Jika skema reklasifikasi mitra diberlakukan, data menunjukkan lebih dari 1,4 juta pekerjaan bisa hilang, dan PDB Indonesia berisiko turun hingga 5,5% (Svara Institute, 2023)

Berdasarkan kajian dan pengalaman Internasional, pengubahan status mitra menjadi karyawan penuh waktu secara massal berpotensi:

  • Menghapus 70–90% lapangan kerja di sektor ini (Svara Institute, 2023).
  • Menurunkan PDB hingga Rp 178 triliun, dengan potensi 1,4 juta orang kehilangan penghasilan.
  • Mengakibatkan kenaikan harga layanan hingga 30%, (terjadi di Inggris dan Spanyol).
  • Memukul keras UMKM yang sangat tergantung pada pengantaran instan.

3. Penyesuaian Tarif: Harus Adil, Realistis, dan Berbasis Data, Bukan Tekanan

Modantara mendukung peningkatan kesejahteraan mitra, keberadaan mitra yang sejahtera akan menopang perkembangan industri yang sehat, namun dalam setiap kebijakan yang dibuat, sudah seharusnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempertimbangkan berbagai faktor seperti:

  • Daya beli konsumen di berbagai daerah
  • Variasi biaya operasional kendaraan dan kondisi daerah
  • Potensi pengurangan layanan di wilayah non-komersial jika tarif dipaksakan terlalu tinggi

4. Regulasi Tarif Pengantaran Makanan dan Barang Jangan Disamakan

Sektor pengantaran barang dan makanan berbasis digital (On-Demand Service/ODS) tumbuh di luar kerangka regulasi yang sudah tidak relevan.

Saat ini, layanan ini masih berada di bawah payung UU Pos No. 38/2009, sebuah regulasi yang disusun untuk era logistik konvensional, bukan untuk layanan cepat, dinamis, dan berbasis aplikasi seperti sekarang.

  • Modantara mendorong peninjauan ulang ekosistem regulasi secara menyeluruh, termasuk kejelasan lintas kementerian dan lembaga yang berwenang
  • Regulasi tarif harus mengakui kenyataan bahwa ODS beroperasi dengan skema  kendaraan dan jenis layanan yang beragam - dari sepeda motor hingga van logistik, dengan kompleksitas waktu dan jarak, serta permintaan yang sangat fluktuatif

5. Pendapatan Minimum: Baik di Atas Kertas, Berisiko di Lapangan

Modantara menghargai semangat untuk meningkatkan kesejahteraan mitra. Namun pemberlakuan pendapatan minimum (misalnya setara UMR) tanpa mempertimbangkan dinamika pasar digital berisiko besar:

  • Platform akan terpaksa membatasi rekrutmen mitra baru, bahkan mungkin mengurangi jumlah mitra aktif saat ini
  • Biaya layanan akan terpaksa naik, membuat pelanggan enggan menggunakan  layanan - terutama di daerah dan kota terpencil
  • Platform berpotensi meninggalkan wilayah operasi yang dianggap tidak ekonomis, memperlebar ketimpangan layanan antar daerah

Alih- alih pendekatan seragam, Modantara mendukung pendekatan yang lebih adaptif dan kolaboratif, seperti:

  • Akses pembiayaan ringan melalui skema UMKM
  • Insentif bebas parkir, pembebasan PPN dan bea masuk onderdil kendaraan
  • Optimalisasi perlindungan sosial lewat BPJS dan pelatihan wirausaha

Tags: driver online Komisi Ojek Online Modantara

Baca juga