DPRD Toraja Utara Bahas 2 Ranperda dalam Rapat Paripurna, Fraksi Amanat Solidaritas Beri Catatan Penting
KAREBANUSA.COM, RANTEPAO - DPRD Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi, di ruang paripurna DPRD Toraja Utara, Rabu (26/11/2025).
Fraksi-fraksi diminrta memberikan pemandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranpeda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rapat paripurnah ini, enam fraksi menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, namun menyelipkan sejumlah catatan penting.
Fraksi Amanat Solidaritas misalnya memberikan lima catatan terkait Ranperda PDAM. Ketua Fraksi Amanat Solidaritas, Anthon Paranoan, menyebutkan, Ranperda ini harus bahas lebih mendalam sebelum ditetapkan.
Lima Catatan untuk Ranperda PDAM dari Fraksi Amanat Solidaritas yaitu:
- Layanan PDAM harus menjangkau seluruh wilayah secara adil, terjangkau, dan merata.
- Kebijakan tarif dan klasifikasi pelanggan perlu berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
- Pengelolaan PDAM harus menerapkan prinsip good corporate governance secara menyeluruh.
- Ranperda ini memiliki potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tidak boleh mengorbankan hak masyarakat kecil atas air bersih.
- Prioritas tetap pada pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap akses air bersih.
Menurut Anton, Ranperda ini berpotensi meningkatkan PAD, tetapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat kecil atas air bersih.
"Prioritas utama tetap pada pemenuhan hak dasar,” tegas Anthon.
Selain menyoroti Ranperda PDAM, Fraksi Amanat Solidaritas juga memberikan poin penting untuk Ranperda Perubahan Perda No 6 Tahun 2020
- Anton yang juga Ketua PSI Toraja Utara membacakan 4 penegasan tersebut, yaitu:
- Penataan struktur organisasi harus memastikan efektivitas, efisiensi, dan kompetensi aparatur.
- Perubahan kelembagaan harus memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
- Penempatan pejabat struktural harus sesuai aturan, bukan didasari like and dislike atau kepentingan politik.
- OPD dengan fungsi pelayanan publik harus diperkuat agar masyarakat tidak lagi mengeluhkan lambatnya pelayanan.
Sementara itu, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menyampaikan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi akan diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai regulasi.
Mengenai penempatan pejabat struktural, Dedy-sapaan Frederik menegaskan bahwa itu nantinya akan disesuaikan dengan kualitas SDM, disertai kontrak kerja yang akan dievaluasi setiap enam bulan, terutama bagi pejabat tinggi pratama.
"Memang kami sedang melakukan pembenahan. Saat ini masih berlangsung tes profiling untuk memastikan ASN memiliki tiga kompetensi utama yang dibutuhkan. (*)
Tags: DPRD Toraja Utara Ranperda Rapat Paripurna
