KAREBANUSA.COM, MAKALE - Komika Pandji Pragiwaksono mulai menjalani hukum adat Toraja terkait dugaan penghinaan budaya Toraja.

Hukum Adat dijalani Panji selama 2 hari, Selasa-Rabu (10-11/2/2026). Prosesi adat akan digelar di Tongkonan Kaero, Sangalla, Tana Toraja.  

Tongkonan Layuk Kaero ini dipilih berasarkan hasil pertimbangan bersama berdasarkan diskusi filosofis dan teknis.

Sebelumya, ada beberapa lokasi rekomendasi yang merupakan tempat bersejarah seperti Banua Puan, Buntu Sarira, hingga Tongkonan Nonongan. 

Jadwal ini telah diumumkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya.

AMAN Toraya menyebut bahwa Pandji akan menghadapi prosesi hukum adat yaitu "Ma'Buak Burun Mangkaloi Oto".

Dalam jumpa pers di Rumah AMAN Toraya, Rantelemo Makale Utara, Tana Toraja, Sabtu (7/2/2026), Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menyebut, Pandji dipastikan akan menghadiri prosesi ini.

Pandji dihadapkan pada sanksi adat Toraja terkait materi lawakannya pada tahun 2011 yang kembali viral akhir 2025 lalu.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pun melayangkan somasi pada 1 November 2025 dan dibalas dengan permintaan maaf dari Pandj secara terbuka.

Ia mengakui bahwa candaannya tersebut bersifat ignorant (ketidatahuan) dan menyatakan bersedia untuk menghadapi proses hukum Negara dan peradilan adat yang berlaku dalam masyarakat adat Toraja.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyebut bahwa Pandji menyatakan bersedia bertanggung jawab dan menjalani proses hukum.

Karena itu, Sekjen AMAN berkoordinasi dengan AMAN Toraya, dan dilanjutkan konsolidasi dengan 32 wilayah adat di Toraja untuk menghimpun pandangan sikap dan respon. Aman Toraya juga konsolidas ini pemangsu adat serta berkomunikasi dengan To Mina atau Pimpinan Kepercayaan Aluk Todolo terkait proses peradilan adat.

Dari hasil konsolidasi tersebut disepakati bahwa proses peradilan adat yang tepat untuk Pandji adalah Ma’Buak Burun Mangkaloi’ Oto’.

"AMAN Toraya juga melalui siaran pers ini menegaskan bahwa proses peradilan adat ini bukanlah motif penghukuman. Melainkan bagian dari mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial dalam masyarakat adat Toraja," demikian pernyataan AMAN Toraya.

Tidak Ada Live Streaming

Sekaitan dengan hal itu, pemangku adat membuat sejumlah aturan untuk memastikan prosesi ini berjalan dengan lancar, aman, dan hikmat.

Area lokasi prosesi adat ini akan distrilkan mulai hari ini, Senin (9/2/2026). 

Berikut sejumlah tata tertib yang diharus dipatuhi saat sidang adat Panji:

1. Seluruh orang toraja yang hadir wajib menggunakan baju adat dan dilarang menggunakan pakaian berwarna hitam 

2. Pihak Panji wajib berpakaian yang pantas tidak menggunakan celana pendek dan kaos singlet tidak menggunakan baju adat Toraja. 

3. Dilarang menginstruksi persidangan yang sedang berlangsung. 

4. Dilarang ribut dan berkelahi di sekitar tongkonan layuk kaero mulai 9 sampai 11 Februari 2026 

5. Dilarang berlalu lalang di lokasi pelaksanaan peradilan adat apalagi di depan para pemangku adat yang sedang duduk. 

6. Dilarang mengambil dokumentasi secara sembarangan. 

7. Dilarang melakukan siaran langsung hingga masa yang ditentukan kemudian 

(*)


Tags: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN Toraya Hukum Adat Toraja Pandji Pragiwaksono Rukka Sombolinggi Tana Toraja Tongkonan Kaero

Baca juga