KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menertibkan bangunan dan lapak liar di  sekitar kawasan Pekuburan Panaikang, Makassar, Minggu (15/2/2026).

Penertiban ini merupakan komitmen Pemkot dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta mengembalikan fungsi ruang public.

Tidak hanya lapak atau bangunan yang berdiri di atas drainase yang melanggar aturan tata ruang, tetapi juga bangunan liar yang berdiri tanpa izin dan diduga menjadi lokasi berkumpul sejumlah komunitas.

Salah satu lokasi yang ditertibkan berada di sekitar kawasan Pekuburan Panaikang, tepatnya di Jalan Urip Sumoharjo, yang sebelumnya diketahui kerap menjadi titik berkumpul sejumlah komunitas.

Kawasan ini kerap dijadikan lokasi kumpul para waria. Lapak ini umumnya dipakai pada malam hari.

Keberadaan lapak liar yang dijadikan tempat berkumpul tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan memicu keluhan warga sekitar terkait ketertiban lingkungan serta kenyamanan aktivitas masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah penertiban dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta komunikasi langsung kepada pihak yang memanfaatkan bangunan tersebut sebelum proses pembongkaran dilakukan.

Penertiban tersebut turut dihadiri Camat Panakkukang, Syahril; Sekretaris Kecamatan, Rendra; Lurah Panaikang Muthmainnah; serta jajaran Ketua RT dan RW setempat guna memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan kondusif.

Lurah Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Muthmainnah, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan oleh tim gabungan kecamatan dan kelurahan yang melibatkan RT dan RW setempat sebagai tindak lanjut laporan warga.

"Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu sudah lama kosong pada siang hari, namun pada malam hari sering ditempati (komunitas) untuk berkumpul," ujar Muthmainnah, Minggu (15/2/2026).

Saat proses pembongkaran, petugas menemukan sejumlah barang yang berserakan dalam lapak tersebut. Nampak alat kontrasepsi ekas pakai, alas duduk, botol-botol bekas lem, serta penerangan sederhana berupa lilin.

"Kami temukan ada lem isap, dengan botol-botol, serta kondom, dan alas duduk," terangnya.

Menurut Muthmainnah, bangunan tersebut telah berdiri cukup lama dan diperkirakan mencapai sekitar 30 tahun, namun aktivitas di sekitar lokasi dalam beberapa waktu terakhir dinilai semakin meresahkan masyarakat karena berada di kawasan pemakaman dan dekat permukiman warga.

Kolaborasi lintas unsur pemerintahan wilayah dinilai penting agar langkah penataan kawasan mendapat dukungan masyarakat dan dilaksanakan secara terkoordinasi.

Penertiban ini ditegaskan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik, bukan ditujukan pada identitas atau latar belakang kelompok tertentu.

Ia menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus tindak lanjut dari imbauan yang sebelumnya telah diberikan kepada warga yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan maupun mendirikan bangunan liar.

"Sebelumnya kami sudah melakukan imbauan secara lisan. Penertiban ini juga bagian dari kerja-kerja kelurahan dalam menata wilayah agar tetap tertib dan tidak disalahgunakan," jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menghadirkan ruang kota yang tertata, aman, dan inklusif, sehingga seluruh warga memiliki hak yang sama untuk beraktivitas tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Dengan penertiban tersebut, kawasan sekitar Pekuburan Panaikang diharapkan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, lebih tertib, bersih, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang bermukim maupun melintas di Jalan Urip Sumoharjo.

Ia menegaskan bahwa proses pembongkaran lapak dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, RT/RW, serta tokoh pemuda setempat.

"Dengan dibongkarnya lapak tersebut, kami berharap kawasan Pemakaman Panaikang dapat kembali tertata, bersih, dan tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan warga sekitar," harapnya.

Penertiban tersebut ditegaskan bukan sebagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu, melainkan murni penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya menata kota secara berkeadilan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan dialog dalam setiap proses penataan wilayah.

(*)


Tags: lapak waria pekuburan Panaikang Pemkot Makassar Satpol PP Makassar

Baca juga