KAREBANUSA.COM, MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar untuk pertama kalinya memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penerima Tunjangan Hari Raya (THR) melalui penetapan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Munafri Arifuddin yang memastikan proses pencairan THR bagi aparatur di lingkup Pemkot Makassar mulai dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

THR tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjalankan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

“Banyak yang bertanya soal THR ASN. Saya kira kita sudah berkoordinasi memastikan oleh teman-teman di bagian keuangan,” ujar Munafri di Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan proses pencairan THR telah mulai berjalan setelah penandatanganan Perwali tersebut.

“Mulai hari ini sudah terproses THR, baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu semuanya dapat,” lanjutnya.

Munafri menjelaskan khusus bagi PPPK yang berstatus paruh waktu, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu kerja dan besaran gaji yang diterima.

“Yang paruh waktu itu bentuk cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya, ya itulah yang menjadi tunjangannya,” jelasnya.

Ia menambahkan pemberian THR kepada PPPK paruh waktu merupakan langkah penting untuk menciptakan kesetaraan dan penghargaan terhadap seluruh pegawai yang berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“THR bagi PPPK paruh waktu ini kan baru di zaman sekarang, jadi harus ada kesetaraan,” kata Munafri.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan pemberian THR kepada PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Memang pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah bisa memberikan THR,” ujar Dakhlan.

Ia menjelaskan bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan membagi masa kerja terhadap 12 bulan kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima.

“Artinya kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, misalnya lima bulan, maka lima bulan itu dibagi 12 kemudian dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” jelasnya.

Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya telah lebih dari satu tahun berdasarkan surat keputusan pengangkatan, THR diberikan secara penuh.

Dakhlan memastikan proses pencairan THR dilakukan bersamaan dengan pegawai negeri sipil dan saat ini tahap administrasi sudah mulai berjalan di bagian keuangan.

“Ini prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” katanya.

Ia menambahkan total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Makassar untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu dan penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 hingga Rp 4 miliar.



Tags: Kebijakan THR Makassar Munafri Arifuddin Pemkot Makassar PPPK PPPK Makassar PPPK Paruh Waktu THR ASN Makassar 2026 THR PPPK Makassar

Baca juga