KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham mencatatkan langkah progresif dengan menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Munafri kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (26/3/2026).

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Makassar dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Munafri menyatakan laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat.

“Ini merupakan sebuah proses pertanggungjawaban yang kami laporkan, bagaimana penggunaan anggaran yang kami lakukan yang berasal dari masyarakat,” katanya.

“Dengan memaksimalkan proses penggunaan tersebut untuk kembali kepada masyarakat melalui program-program dan kegiatan yang memberikan dampak langsung,” lanjutnya.

Ia berharap seluruh anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Kami berharap seluruh anggaran yang digunakan benar-benar bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan dampak nyata,” ujarnya.

Munafri juga menjelaskan penyerahan LKPD ini menjadi tahapan awal sebelum dilakukan audit oleh BPK dan selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada DPRD.

“Nantinya akan diperiksa oleh BPK apakah sudah sesuai dengan sistem dan prosedur, jika sesuai tentu kita berharap mendapatkan opini WTP,” jelasnya.

Ia menambahkan penyampaian laporan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah.

“Kami menyelesaikan ini lebih cepat sebagai bagian dari kebiasaan baik agar proses pemeriksaan bisa segera berjalan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, mengapresiasi ketepatan waktu Pemkot Makassar dalam menyerahkan laporan keuangan.

“Secara aturan paling lambat penyerahan laporan itu tanggal 31 Maret, dan Pemkot Makassar telah menyerahkan pada tanggal 26 Maret, ini menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan sejak laporan diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sejak laporan ini kami terima maka waktu pemeriksaan sudah mulai berjalan, kami harus mempersiapkan pemeriksaan terinci karena waktunya sangat terbatas,” jelasnya.

Winner menegaskan penilaian opini laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan, kecukupan catatan laporan keuangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Keempat kriteria ini yang akan kami uji, kami berharap Pemerintah Kota Makassar dapat mempertahankan opini WTP yang sebelumnya telah diraih,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan standar yang harus dicapai dalam pengelolaan keuangan negara.

“Opini WTP itu sebenarnya default, artinya kalau tidak WTP berarti ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.

BPK berharap seluruh jajaran Pemkot Makassar dapat kooperatif dalam menyediakan data dan informasi selama proses audit berlangsung agar hasil pemeriksaan dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Langkah ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa dalam memastikan pengelolaan APBD berjalan sesuai prinsip good governance.



Tags: audit keuangan daerah BPK Sulsel Munafri Arifuddin Pemkot Makassar

Baca juga