Peneliti Lingkungan Dukung Penghentian Open Dumping di TPA Tamangapa, Warga Diajak Mulai Pilah Sampah dari Rumah
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan peneliti lingkungan.
Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sesuai dengan kebijakan nasional untuk menghentikan sistem open dumping.
Sampah organik maupun anorganik yang masih memiliki nilai guna dan nilai ekonomi diarahkan untuk dipilah dan diolah sejak dari sumbernya.
Dewan Lingkungan sekaligus peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang SSos MIKom PhD, menilai kebijakan tersebut menjadi momentum penting dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Menurutnya, sistem pengelolaan sampah tidak lagi hanya berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan ke TPA, tetapi harus dimulai dari upaya pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemanfaatan sampah di tingkat rumah tangga.
"Kalau kita berbicara soal kesiapan, itu tidak akan pernah ada yang siap. Kami sudah melakukan benchmark ke beberapa kota, dan memang tidak ada kesiapan, tidak ada yang benar-benar siap. Yang ada adalah dijalankan, dilakukan," ujar Marini, Kamis (30/7/2026).
Marini mengatakan bahwa alasan belum siap tidak boleh menjadi penghambat dalam memulai perubahan sistem pengelolaan sampah.
Ia menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan sistem, sarana, dan prasarana, sedangkan masyarakat memiliki kewajiban mengelola sampah yang dihasilkannya setiap hari.
"Kalau kita diminta memilah, yuk kita pilah sampahnya. Nanti kalau pengolahannya (warga) mampu atau terbiasa, mereka bisa, itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap program bersama," katanya.
Marini menegaskan persoalan sampah tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah.
"Persoalan sampah ini tidak bisa hanya diurus oleh pemerintah. Kita juga adalah penghasil sampah, maka kita juga harus bertanggung jawab dengan sampah kita," ujarnya.
Ia mengajak masyarakat mulai melakukan langkah sederhana dengan memilah sampah sebelum diserahkan kepada petugas kebersihan.
Menurutnya, sampah sebaiknya dipisahkan menjadi tiga kelompok utama, yakni organik, anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, dan residu.
Sampah organik seperti sisa makanan, kulit sayuran, daun, dan material sejenis dapat diolah menjadi kompos maupun pakan maggot.
Sementara itu, sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kaleng, dan kaca dapat disalurkan ke bank sampah untuk didaur ulang.
Adapun sampah residu merupakan sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi sehingga menjadi satu-satunya jenis sampah yang dikirim ke TPA.
Marini mengingatkan agar sampah yang masih memiliki nilai ekonomi tidak tercampur dengan residu.
Menurutnya, pencampuran tersebut menyebabkan kualitas material daur ulang menurun dan menyulitkan proses pemanfaatan kembali.
"Sayang sekali, padahal botol, kaca, dan barang lainnya itu masih punya nilai dan bisa dijual ke bank sampah unit atau ke pihak-pihak yang membutuhkan material daur ulang," ujarnya.
Ia juga menegaskan masyarakat tidak perlu membeli tempat sampah khusus untuk menerapkan pemilahan di rumah.
Menurutnya, wadah apa pun yang tersedia dapat dimanfaatkan selama mampu memisahkan jenis sampah sesuai fungsinya.
"Model tempat sampahnya tidak mesti seragam. Tiga-tiganya berderet dan semuanya sama itu tidak mesti, tetapi disesuaikan dengan fungsinya," jelasnya.
Marini menilai keberadaan bank sampah menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Ia mendorong masyarakat memanfaatkan bank sampah unit maupun bank sampah sektoral atau Sentra Tukar Sampah untuk menyalurkan sampah yang telah dipilah.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut dapat mempermudah masyarakat menukar sampah bernilai dengan uang maupun barang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain perubahan perilaku masyarakat, Marini juga menilai edukasi menjadi tantangan besar dalam penerapan kebijakan baru tersebut.
Ia mengatakan sosialisasi tidak dapat hanya mengandalkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar karena keterbatasan jumlah personel.
Marini mendorong seluruh elemen masyarakat ikut mengambil peran dalam mengedukasi warga mengenai pentingnya pemilahan sampah.
Ia berharap RT dan RW, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga berbagai organisasi perempuan dapat menjadi penggerak perubahan di tingkat lingkungan.
"Kami berharap tidak hanya DLH saja yang melakukan itu, tetapi semua elemen pemerintah, masyarakat, swasta, sekolah, universitas, juga ikut terlibat dalam edukasi ini," kata alumni Ilmu Komunikasi Unhas ini.
Marini yang mendapatkan gelar PhD di Jepang dengan konsen pada Pengolahan Sampah itu juga mengajak perusahaan swasta memulai gerakan pemilahan sampah dari lingkungan kerja dengan melibatkan seluruh karyawan.
Menurutnya, perubahan perilaku akan lebih cepat terwujud apabila dilakukan secara bersama-sama dan konsisten.
Marini berharap kebijakan pembatasan sampah yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tidak hanya dipahami sebagai aturan baru mengenai TPA Tamangapa.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus menjadi titik awal perubahan budaya masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.
"Tidak ada yang benar-benar siap, yang ada adalah dijalankan, dilakukan," pungkasnya.
(*)
Tags: Marini Ambo Wellang open dumping Pemkot Makassar pengelolaan sampah pengelolaan sampah Makassar pilah sampah TPA Antang TPA Tamangapa
Baca juga
- Instruksi Wali Kota Makassar: Pilah Sampah Wajib Dimulai dari Sumber, Sediakan 2 Ember di Rumah
- Kota Makassar Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos
- Renovasi Sayap Kanan Gedung DPRD Makassar Rampung, Siap Difungsikan sebagai Kantor Sementara
- Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Gandeng 23 Kampus Cetak 23 Ribu Relawan Muda
- Perumda Pasar Makassar Raya Tata Pasar Senggol, Hadirkan Kawasan Belanja yang Lebih Tertib dan Nyaman
