KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Munafri Arifuddin mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame ilegal di Makassar guna menata kembali wajah kota.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah Makassar, Satpol PP Makassar, serta jajaran camat dan lurah sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menertibkan pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.

Langkah ini diambil menyusul maraknya pemasangan baliho, spanduk, dan reklame di berbagai titik kota, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga pohon penghijauan.

"Saya sudah sampaikan, meminta Bapenda, Satpol PP, Camat dan Lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir, maka mencabut," tegas Munafri, Rabu (8/4/2026).

Pemerintah Kota Makassar juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Makassar.

Munafri menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap baliho yang izinnya telah habis maupun yang sejak awal dipasang tanpa izin resmi.

Ia juga menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dinilai merusak estetika kota sekaligus bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan.

"Sehingga, dengan langkah penertiban ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang," tutur Appi.

Selain merusak keindahan kota, keberadaan reklame ilegal juga dinilai mengganggu ketertiban ruang publik serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pemerintah Kota Makassar berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat agar lebih patuh terhadap regulasi pemasangan media promosi di ruang publik.

Dengan sinergi lintas perangkat daerah, penataan reklame ditargetkan berjalan optimal dan berkelanjutan guna mewujudkan kota yang tertib, modern, dan berwawasan lingkungan.

"Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota," tegasnya.

(*)



Tags: Makassar Munafri Arifuddin Pemkot Makassar penertiban baliho Makassar Satpol PP Makassar

Baca juga