DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak, Tersebar di 16 Bank
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening para penunggak pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Aksi penegakan hukum atau law enforcement tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 28 hingga 29 April 2026, dengan menyasar sekitar 2.100 berkas Wajib Pajak (WP) yang rekeningnya tersebar di 16 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Langkah pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut proses penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan meski telah menerima Surat Teguran hingga Surat Paksa.
Proses pemblokiran rekening dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan menyampaikan surat permintaan pemblokiran secara langsung kepada kantor pusat bank terkait.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan perpajakan secara adil dan konsisten.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten. Ini adalah tindak lanjut yang terukur bagi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan pemberitahuan dan jangka waktu yang telah kami sampaikan," ujar Nurman.
Menurut Nurman, pemblokiran rekening dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional berdasarkan data tunggakan pajak masing-masing wajib pajak.
“Kami hanya memblokir rekening milik WP yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan pajak agar wajib pajak lebih proaktif berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya.
"Pendekatan persuasif dan edukasi selalu menjadi prioritas utama kami. Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela," terangnya.
Kewenangan DJP dalam meminta bank memblokir rekening nasabah penunggak pajak memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Sementara itu, prosedur teknis pelaksanaan pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Langkah pemblokiran massal yang dilakukan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Sulselbartra tersebut menjadi bagian dari strategi DJP dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
(*)
Baca juga
- Pemkot Makassar Siapkan Perwali Inklusif, Aksesibilitas Ruang Publik untuk Semua
- XLSMART Catat Pendapatan Rp 11,84 Triliun di Kuartal I 2026, Fokus Perkuat Jaringan dan Ekspansi 5G
- BPC PHRI Kepulauan Selayar Resmi Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Pariwisata dan SDM
- TP PKK Makassar Gencarkan Edukasi Pengelolaan Sampah Lewat Program Goes to School
- Rayakan Anniversary Ke-19, Gowata Sakti Motor Donasikan Al Quran dan Iqro untuk Masjid Al Arif Mangalli

