KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 atau Pelindo Regional 4 memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama yang berlangsung di Kantor Pelindo Regional 4 Makassar, Kamis (11/6/2026), ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung kelancaran operasional dan pengembangan bisnis kepelabuhanan di kawasan Indonesia Timur.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H Pulungan, bersama Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, disaksikan jajaran kedua institusi.

Sila H Pulungan mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan korporasi yang berlandaskan prinsip kepatuhan hukum.

“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap memberikan dukungan hukum, baik dalam bentuk pendampingan, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara," ucap Sila 

"Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo sebagai operator pelabuhan strategis nasional,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan preventif melalui konsultasi dan pendampingan hukum menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim kerja yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Abdul Azis menegaskan bahwa aspek kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam menjalankan transformasi dan pengembangan bisnis kepelabuhanan yang berkelanjutan.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis bagi Pelindo Regional 4 dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan mitigasi risiko hukum, serta memastikan seluruh proses bisnis dan pengambilan keputusan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Abdul Azis, sebagai pengelola pelabuhan di wilayah Indonesia Timur, Pelindo Regional 4 menghadapi berbagai dinamika bisnis dan operasional yang membutuhkan dukungan hukum yang komprehensif.

Ia optimistis sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan semakin memperkuat perlindungan terhadap aset negara yang dikelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepelabuhanan dan rantai logistik nasional.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya pencegahan dan penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pelindo Regional 4.

Melalui kesepakatan bersama ini, Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berharap dapat membangun kemitraan yang semakin erat dalam mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna menunjang pembangunan ekonomi dan kelancaran arus logistik nasional.


Tags: Kejati Sulsel Pelindo Regional 4

Baca juga