KP2KP Sidrap dan KPP Pratama Parepare Edukasi Bendahara Sekolah soal Kewajiban Pajak Dana BOS
KAREBANUSA.COM, SIDRAP - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare memberikan penyuluhan mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Bendahara Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 3 Pangsid dan diikuti para bendahara sekolah di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Penyuluh KPP Pratama Parepare, Nur Afni, menjelaskan bahwa pelaporan pajak atas pembelian barang yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengacu pada ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Ia menerangkan, pada prinsipnya sekolah swasta tidak memiliki kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kewajiban pemungutan dan pelaporan pajak tersebut umumnya dilakukan oleh bendahara pemerintah, termasuk satuan pendidikan negeri yang memenuhi ketentuan sebagai pemungut.
Menurut Nur Afni, sistem perhitungan pajak pada aplikasi ARKAS yang saat ini digunakan para bendahara membutuhkan penyesuaian dengan regulasi perpajakan terbaru.
Karena itu, bendahara sekolah perlu memastikan kembali proses pembayaran dan pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax DJP.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax DJP. Pelaporan dilakukan dengan masuk menggunakan akun Coretax DJP yang telah memiliki hak akses.
Apabila pengguna telah ditetapkan sebagai wakil wajib pajak, pelaporan dapat dilanjutkan melalui fitur impersonate untuk bertindak atas nama sekolah yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk proses pembayaran pajak, bendahara dapat mengakses menu "Pembayaran" dan memilih layanan pembuatan kode billing secara mandiri.
Selanjutnya, pengguna memastikan identitas sekolah yang ditampilkan telah sesuai sebelum melanjutkan proses pembayaran.
"Bendaharawan dapat memilih KAP-KJS dengan nomor 411618-100 yaitu setoran untuk deposit pajak, kemudian mengisi periode dan tahun pajak.
Setelah itu diisi jumlah pembayaran dan keterangan sesuai pajak yang dibayarkan. Dengan pembayaran deposit ini, transaksi pada akun Coretax DJP sekolah akan otomatis dibayarkan menggunakan deposit pajak," ujar Nur Afni.
Melalui pemaparan materi dan sesi diskusi tersebut, diharapkan para peserta semakin memahami prosedur kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak bagi bendahara sekolah.
KP2KP Sidrap dan KPP Pratama Parepare juga terus mendorong masyarakat, khususnya bendahara instansi pemerintah dan satuan pendidikan, untuk memanfaatkan layanan perpajakan yang tersedia guna memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)
Tags: bendahara sekolah KP2KP Sidrap KPP Pratama Parepare
