Kejagung Minta Kejati Hentikan Pendataan Program MBG, Data yang Terkumpul Tetap Didalami
KAREBANUSA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi tersebut diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses pendataan di lapangan.
Perintah itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat tersebut.
Ia menjelaskan penghentian pendataan dilakukan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya telah ditetapkan sudah berakhir.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026), dikutip dari detik.com.
Meski demikian, Anang menegaskan penghentian pendataan tidak berarti hasil yang telah dikumpulkan akan diabaikan.
Data tersebut tetap akan digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang sedang ditangani Kejagung.
"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelas Anang.
Instruksi penghentian tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap surat sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026 dengan Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026.
Melalui surat tersebut, seluruh Kejati diminta melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Pendataan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan pada sejumlah titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), termasuk dugaan keberadaan dapur fiktif yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik Kejagung.
Selama proses tersebut, hasil pendataan dari masing-masing daerah dilaporkan kepada penyidik Kejagung untuk diverifikasi sebagai bagian dari penanganan perkara.
Namun, setelah dilakukan evaluasi dan berdasarkan disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung memutuskan menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan data di daerah.
"Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," bunyi surat edaran tersebut.
Kejagung memastikan data yang telah dihimpun sebelumnya tetap akan dimanfaatkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (BMG).
Tags: kejati Makan Bergizi Gratis MBG
Baca juga
- Pelindo dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum, Dorong Pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon
- Pelindo Regional 4 dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Hukum untuk Dukung Tata Kelola dan Bisnis Kepelabuhanan
- Sosialisasi Program MBG Digelar di Majene, Arzeti Bilbina Tekankan Pentingnya Gizi untuk Tekan Stunting
- Tutik: Program MBG Dinilai Jadi Langkah Nyata Pemerintah Tekan Kasus Gizi dan Stunting
- Sosialisasi Program MBG di Gowa, Anggota DPR RI Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang untuk Cegah Stunting
