KAREBANUSA.COM, Makassar – Bosowa School Makassar menghadirkan edukasi literasi digital dan pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) ini menjadi bagian dari upaya sekolah membekali siswa dengan pengetahuan yang relevan di era digital.

Materi disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Wahyuddin, S.H., M.H., dan Nasruddin, S.H., M.H.

Dalam sesi tersebut, para siswa mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya memanfaatkan teknologi dan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap aktivitas digital yang dilakukan.

Selain itu, peserta juga dibekali materi mengenai etika berkomunikasi di ruang digital, perlindungan data pribadi, hingga dampak penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial.

Kegiatan ini bertujuan membentuk generasi muda yang tidak hanya cakap dalam memanfaatkan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika digital dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyuddin, S.H., M.H. menyampaikan pesan kepada para siswa untuk menjadi pengguna media digital yang bertanggung jawab.

"Jejak digital akan selalu meninggalkan rekam jejak. Karena itu, gunakan teknologi untuk hal-hal yang positif, bermanfaat, dan sesuai dengan norma serta ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Melalui pembekalan ini, Bosowa School Makassar berharap siswa mampu menjadi warga digital yang cerdas, kritis, dan berintegritas dalam memanfaatkan perkembangan teknologi di era modern.

(*)


Tags: Bosowa School Literasi Digital MPLS 2026 UU ITE

Baca juga