Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah

KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak mengalami kenaikan sepanjang 2026 hingga 2027.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan keputusan mempertahankan PBB-P2 dan NJOP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap daya beli dan kemampuan bayar masyarakat.

Menurutnya, NJOP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024 dan belum kembali dinaikkan hingga 2026 maupun tahun mendatang.

"Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP," ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemkot Makassar menjaga stabilitas ekonomi masyarakat karena PBB merupakan jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.

"PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini," jelasnya.

Ada Keringanan PBB hingga 75 Persen

Selain mempertahankan kebijakan PBB dan NJOP, Bapenda Makassar juga memberikan keringanan pajak bagi kelompok masyarakat tertentu.

Masyarakat kurang mampu dapat memperoleh pengurangan PBB hingga 50 persen dengan mengajukan permohonan disertai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.

Sementara itu, veteran mendapatkan kebijakan pengurangan PBB yang mencapai 70 hingga 75 persen sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan mereka.

"Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan," ungkapnya.

Bapenda Makassar mencatat sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima pengurangan PBB pada 2026.

Penerima keringanan tersebut didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk para veteran.

"Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Bapenda di pemerintah Kota untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih berkeadilan, tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tuturnya.

PBB Makassar Capai 86 Persen

Di tengah kebijakan tidak menaikkan PBB, Bapenda Makassar tetap mengoptimalkan penerimaan melalui intensifikasi pemungutan dan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Hingga akhir September 2026, realisasi PBB-P2 Makassar telah mencapai 86 persen dari target penerimaan sebesar Rp295 miliar.

Realisasi tersebut mencapai sekitar Rp250 miliar dan melampaui capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di angka 83 persen.

"Alhamdulillah, terakhir itu sudah 86 persen. Ini pencapaian luar biasa. Target kita di atas 80 persen, ternyata bisa di angka 86 persen. Ini tentu hasil kerja teman-teman di PBB secara luar biasa," terang Andi Asminullah.

Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan PBB Makassar tahun ini mencatat surplus lebih dari Rp6 miliar.

Bapenda Makassar optimistis dapat menuntaskan target penerimaan PBB sebesar Rp295 miliar hingga akhir Desember 2026.

Dengan realisasi sekitar 86 persen, masih terdapat sekitar 14 persen atau kurang lebih Rp40 miliar penerimaan yang perlu dikejar dalam tiga bulan terakhir 2026.

"Kalau tahun lalu bisa mencapai target, maka tahun ini tentu harus bisa mendapatkan persentase yang lebih. Insyaallah, target bisa tercapai di akhir tahun," jelasnya.

Tiga Kecamatan Capai 100 Persen

Berdasarkan sebaran wilayah, tiga kecamatan telah mencatat realisasi PBB mencapai 100 persen.

Ketiga wilayah tersebut yakni Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, dan Kecamatan Bontoala.

Sementara itu, Kecamatan Manggala masih menjadi wilayah dengan tingkat realisasi PBB terendah.

Andi Asminullah memberikan apresiasi terhadap tingkat kepatuhan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan, khususnya Ujung Tanah dan Sangkarrang.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kesadaran membayar pajak terus tumbuh meski wilayah tersebut memiliki karakteristik geografis berbeda dengan kawasan perkotaan.

"Ini kemajuan yang sangat bagus. Berarti masyarakat pesisir dan kepulauan pun sudah sadar untuk taat membayarkan pajak," ungkapnya.

Pencapaian target di sejumlah kecamatan juga tidak terlepas dari peran camat, lurah, hingga RT/RW dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Bapenda Makassar juga memberikan insentif kepada jajaran kewilayahan yang ikut berkontribusi mengoptimalkan penerimaan PBB.

Penagihan Tunggakan Terus Dioptimalkan

Selain memberikan keringanan kepada kelompok masyarakat tertentu, Bapenda Makassar tetap melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah memasang baliho berukuran besar pada objek pajak dengan tunggakan bernilai signifikan.

Strategi penagihan tersebut mulai mendapat respons dari sejumlah wajib pajak yang menghubungi Bapenda satu hingga dua hari setelah baliho dipasang dan menyatakan kesediaan melunasi tunggakan.

"Yang kami pasangi baliho itu objek pajak yang sudah menunggak, terutama yang nilai tagihannya cukup besar," katanya.

Andi Asminullah menegaskan penagihan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan besaran tunggakan serta kondisi masing-masing objek pajak.

NJOP Makassar Capai Rp28 Juta per Meter

Bapenda Makassar juga memastikan tidak ada penyesuaian NJOP pada 2026 dengan penetapan nilai yang mempertimbangkan kondisi dan karakteristik setiap objek pajak.

Andi Asminullah menjelaskan NJOP di Makassar memiliki rentang yang cukup beragam, mulai sekitar Rp300 ribu hingga Rp28 juta.

Nilai NJOP tertinggi umumnya berada di kawasan strategis dan jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.

Sementara itu, kawasan pinggiran kota memiliki nilai NJOP yang relatif lebih rendah.

Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan zonasi serta hasil penilaian atau appraisal oleh tenaga profesional sehingga tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.

PBB Berkontribusi Signifikan terhadap PAD

Dari sisi pendapatan daerah, PBB menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Dari total PAD yang berada di kisaran Rp2,3 triliun, kontribusi PBB mencapai lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 14 persen.

"PBB bukan yang terbesar, tetapi cukup signifikan kontribusinya. Kami optimistis, melalui kolaborasi jajaran kewilayahan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta strategi penagihan yang lebih efektif, target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai sepenuhnya," tutup Andi Asminullah.

(*)


Tags: Bapenda Kota Makassar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB Makassar Pemkot Makassar

Baca juga